Namun sebaliknya kasih sayang kedua orang tuanya Boca itu, ibarat air dengan minyak berada wadah berduri dalam debu disaksikan oleh fatamurgana.
Seperti kisahnya yang dialami seorang boca laki laki berusia tiga tahun yang lahir dari benih cinta seorang oknum Polisi inisial FS dan oknum Lawyer Inisial AN di Makassar, statusnya seperti kunang kunang/berkedip kedip.
Tak ingin statusnya anaknya tidak jelas, sebagai ibu, AN menempuh berbagai cara di antaranya menempuh jalur hukum.
Berita Terkait: Oknum Lawyer Resmi Laporkan FS di Propam Polda Sulsel
Dengan sebuah harapan agar anaknya punya status diakta kelahirannya yang bertulis "lahir dari pasangan suami istri FS dan AN bukan lahir dari pernikahan tidak tercatat FS dan AN" sekalipun ia sadar status hanya istri kedua apalagi dalam undang undang tentang kepolisian, seorang anggota Polisi tidak diperbolehkan berpoligami.
Tak ingin statusnya berimbas keanak, AN melakukan langkah hukum sesuai dengan mekanisme dan undang undang berlaku.
Berhungan karena FS merupakan oknum Polisi yang bertugas di Polda Sulsel, maka ia sudah melaporkan di Propam Polda Sulsel namun keinginan tak terujud.
Untuk mencapai sesuai dengan status anak yang di inginkan agar dengan harapan tidak masa depan anak.
Kini melakukan gugatan ke Kantor Pengadilan Agama (PA) Makassar dan memasuki tahap menghadirkan saksi.
Berita Terkait: Demi Anak Semata Wayang, Oknum Lawyer Harap Kepastian di Propam?
Adapun saksi yang dihadirkan dikantor Pengadilan Agama oleh FS sebagai tergugat yakni istri sahnya dan DAS disinyalir oknum polwan di yang bertugas di Polda Sulsel.
Kehadiran inisial DAS di kantor pengadilan agama (PA) Kota Makassar menuai banyak pertanyaan diantaranya, izin dari pimpinannya.
"Sepengetahuan saya, Klw Seorang Anggota Polisi Jadi Saksi DAS, Pengadilan Umum Harus Ada Surat Izin Dari Pimpinanx," kata oknum anggota polri yang tidak bersedia disebut namanya dan juga mengaku bertugas di Polda Sulsel.
Sementara pengacara Faida Said SH MH, mengatakan bahwa saksi FS tidak mengakui pernikahan sirinya namun ada putusan kode etik.
"Bahwa Fs Tdk Mengakui Hasil Pernikahan Sirix, Dan Sdh Jelas Ada Putusan Kode Etik Dari Polda SulSel," kata Faida
hingga berita diterbitkan pihak propam Polda Sulsel sementara diusahakan dikonfirmasi (tim red)