Melalui pesan lewat jejaring Whatsaap Redaktur Media bahwa “Tidak ada manusia biasa yang bersih, kalau ada itu sok bersih maka semua masalah selalu ada solusinya,"
Lain halnya, adanya kendaraan (mobil) yang dikaitkan dan berdampak nama LEMBAGA POROS RAKYAT INDONESIA.
"Bahwa persoalan mobil dikaitkan dengan nama LEMBAGA POROS RAKYAT INDONESIA, sehingga kami meminta kuasa hukum untuk segera melaporkan penulis berita Inisial (NT) yang seakan-akan menggiring opini ingin menjatuhkan nama lembaga,” ucapnya. Sabtu (22/10/2022).
Ditambahkannya, Jafar Sainuddin Dg Ngemba berharap bahwa “Semua lembaga dan media yang sudah memberitakan, semoga bersih dalam menjalankan amanah lembaga dan media.
"ingatlah bahwa tidak ada manusia yang mau berhadapan dengan masalah, tapi garis tangan manusia bukan dia yang menentukan, dan catat sekali lagi kepada teman-teman yang sudah ambil bagian dalam pemberitaan semoga tetap BERSIH menjalankan lembaga dan medianya,” ucapnya.
Sebelumnya, Penasehat Hukum Lembaga Poros Rakyat Indonesia yang biasa disapa Arni Jonathan SH bersama Rekannya Ilham SH akan melakukan upaya hukum terhadap Media Eletronik yang menyudutkan dirinya bersama rekan lembaga poros rakyat indonesia
Terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana belum ada laporan dan masih diduga, tetapi nama Arny Jonatahan SH ditulis dengan lengkap bahkan photo dipasang tanpa izin yang diberitakan.
“Arni Jonathan SH mengungkapkan dalam pemberitaan tersebut sangat jelas melanggar kode etik profesi jurnalistik karena berita yang dibuat terkesan tendensius menjustice sehingga isi berita tidak memenuhi standar sebuah karya jurnalistik, bahkan memasang photo kami tanpa ada izin dan juga nama yang langsung ditulis tanpa inisial padahal baru di duga menurut berita tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, Arni Jonathan SH dikabarkan dituding oleh sejumlah media online tanpa hak jawab dan telah melakukan penggelapan mobil.
"Alhamdulillah mobil tersebut sudah dikembalikan kepada pemiliknya dan kami bersama Lembaga Poros Rakyat Indonesia Melaporkan penulis Berita dan Media yang menaikkan berita," katanya.
Terkait yang dialamatkan dirinya (Arni Jonatan-rd) bahwa kendaraan telah gelapkan, itu tidak benar atau istilah lain Hoax.
“Sementara terkait kendaraan tersebut tidak benar digelapkan karena kendaraannya ada. Tidak hilang dan telah diselesaikan sama pemiliknya, sebelumnya kami sama pemilik mobil sudah ada ijin memakai dan sehingga malam ini syukur alhamdulillah akhirnya terselesaikan dengan mengembalikan”, tuturnya.
Sehubungan dengan dirinya dan namanya terdampak dipublik, maka pihaknya akan menempuh jalur Hukum.
“Hari ini Kami akan melaporkan di Polda sulsel terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia,” tegas Arny Jontahan SH.
Terpisah, Pemilik mobil bernama Wahyu mengingkapkan bahwa pihaknya tidak perna didampingin apalagi diberitakan.
"Kami tidak pernah menyusuruh untuk didampingi apalagi diberitakan oleh Inisial (NT) mereka sendiri meminta untuk membantu mencari mobil itupun setelah mobil kembali,namun mobil itu kembali," Kata Wahyu.
"kami dipaksa untuk memberikan Uang sebesar Rp.1.500.000 oleh Inisial (NT) dengan target seperti nominal tersebut, padahal kami hanya mengatakan nanti ada ucapan terimah kasih berapa-berapa tapi mereka tidak mau kalau bukan yang mereka minta,” terangnya(*).
Hingga berita ini diterbitkan inisial NT sementara diusahakan dikonformasi.
Laporan ; Media Group Poros Rakyat