Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Berikan Penyuluhan di Rutan Malino


Sambar.id, Gowa, Sulsel - Jajaran Rutan Malino dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti penyuluhan hukum dari Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam rangka Sosialisasi Permenkumham Nomor 43 tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 22 tahun 2022.


Dalam kegiatan tersebut Kepala Rutan Malino, Ambo Asse A memberikan pengantar terhadap materi sosialisasi yang akan diberikan oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.


Kepala Rutan Malino, Ambo Asse A meminta kepada seluruh WBP untuk mengikuti penyuluhan hukum ini dengan baik dan mengajukan pertanyaan kepada Tim Penyuluh jika ada hal yang dianggap kurang jelas.


Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Puguh Wiyono menyampaikan bahwa WBP memiliki dua jenis hak yaitu hak dasar dan hak bersyarat. 


"Hak dasar bagi WBP, seperti makan, beribadah dan penyuluhan hukum, sedangkan hak bersyarat seperti asimilasi bagi narapidana dalam rangka penanggulangan covid-19 dan integrasi yang berarti segala syarat dan ketentuan berlaku. Sehingga ketika WBP mendapat salah satu hak asimilasi ataupun integrasi seperti PB atau CB bukan berarti bebas sebebas-bebasnya akan tetapi ada aturan dan ketentuan yang harus ditaati," jelas Puguh Wiyono, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.


Ia juga menghimbau seluruh WBP untuk mencari informasi terkait hak layanan pada bagian pelayanan, agar informasi yang diperoleh jelas dan tidak keliru, karena hak mendapatkan informasi merupakan hak dasar bagi WBP.


Pada acara tersebut WBP sangat antusias dalam memberikan pertanyaan kepada narasumber terkait pemberian layanan kepada mereka.


Diakhir acara Kepala Rutan Malino, Ambo Asse A mengingatkan kembali kepada seluruh WBP untuk menjaga keamanan dan ketertiban, mengikuti pembinaan dengan baik dan menjaga kebersihan lingkungan.(Arif)

Lebih baru Lebih lama