Terkait Pengancaman Jurnalis di Takalar, Sekat RI Hasrul Daeng Bellah Angkat Bicara

Foto Hasrul Daeng Bellah

Sambar.id, Sulsel - Mendengar informasi melalui media online Gardatimur-news.com terkait adanya ancaman dari salah satu petugas SPBU  74.922.04 yang terletak di Jalan Poros Galesong Utara Kabupaten Takalar kepada seorang Jurnalis yang berniat menkomfirmasi terkait pengisian jerigen Bahan Bakar Minyak(BBM), berupa solar malah dapat ancaman dari petugas SPBU.


Pembina Sekat RI Daeng Bellah sapaannya, menyayangkan adanya prilaku petugas SPBU 74.922.04 terhadap seorang jurnalis.


"Kasihan seorang jurnalis  yang hanya berniat untuk komfirmasi malah dapat ancaman, itu kan aneh" kata Daeng Bellah, pada hari Senin 12 September 2022


Hasrul Daeng Bellah menduga, bahwa perbuatan pengancaman tersebut masuk dalam rana dugaan menghalang halangi tugas jurnalis atau wartawan dalam menjalankan profesinya.


"Perbuatan petugas SPBU itu, masuk dalam dugaan menghalang halangi jurnalis untuk melaksanakan profesinya sebagai wartawan", ungkap Daeng Bella.


Lebih tegas, Hasrul Daeng Bellah menyampaikan bahwa perbuatan petugas SPBU itu, adalah perbuatan yang masuk kategori dugaan pelanggaran UU No 40 Pasal 18 Tahun 1999 yang mengatur tentang ketentuan pidana dan sanksi kepada seseorang yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas perang wartawan sesuai hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan, tutupnya.(**)

Lebih baru Lebih lama