![]() |
Abd Latif |
Dalam peristiwa kebakaran tersebut ada dua ruang kelas terbakar.
Menurut pantauan kami, pihak Polsek Sambi Rampas Pota sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di sekolah SMA Negeri 2 Sambi Rampas.
Namun, sampai opini ini dinaikan ke media pihak Polsek Sambi Rampas belum mengumumkan hasil dari penyelidikan tersebut.
Secara kelembagaan dalam hal ini GPD-Matim, mendesak agar hasil penyelidikan tersebut diumumkan ke publik.
Kami mengingatkan agar Kepolisian harus menjalankan tupoksinya dengan transparan dan profesional.
Mengingat peristiwa kebakaran gedung sekolah sudah pernah terjadi sebelumnya dan tidak ada kejelasan atau pernyataan resmi dari kepolisian Polsek Sambi Rampas.
Kami tidak ingin peristiwa kebakaran ini disepelekan oleh kepolisian.
Sebagai institusi penegak hukum sudah saatnya kepolisian menjadi garda terdepan dalam menegakkan supremasi hukum.
Kami berharap Polsek Pota Sambi Rampas tidak berpangku tangan untuk mengusut tuntas pritiwa kebakaran Sekolah SMA Negeri 2 Sambi Rampas Ini. (Penulis: Abd. Latif)