Sengketa Pilkades Aska Terus Bergulir di PTUN, Sebagai Tegugat Bupati Sinjai Hadir

Suasana persidangan di PTUN Makassar, kamis (08/09/2022)
Sambar.id, Makassar, Sulsel - Sengketa Pilkades Aska antara Terus berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bertempat di Jalan Pettarrani Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kamis (08/09/2022)


Hal itu, H. Bahar Selaku Penggugat dan Salama Ketua BPKD Desa Aska selaku tergugat saat ini masuki tahap menghadirkan saksi di persidangan.


Hal itu ungkap oleh Pengacara pengugat  Muh. Arkam menuturkan saat ini masuki tahapan menghadirkan saksi Ahli

Baca Juga: Sengketa Pilkades Bergulir, Bupati Sinjai Ikut Tergugat

"iya, tahap persidangan yang akan datang masuki tahan menghadirkan saksi dan sidang di lanjutkan pada hari kamis (15/09/2022) mendatang," Singkat Arkam saat ditemui dihalaman Kantor PTUN Makassar.


Sementara terkait penerbitan SK dan telah ditandatangani Bupati Sinjai kepada Andi Ihwan Usman sebagai Kades Aska, disidangkan kemarin (Rabu, 07/09/2022-rd) hal itu disebut Acil yang mewakili H Bahar Selaku pengugat.


"Iya kemarin juga pak bupati datang memberikan kesaksian di PTUN itupun baru hari ini saya tahu karena baru saya ditanya sama pengacara saya karena tiba-tiba ada panggilan jadi kami diberitahukan kemarin," ujar Acil saat ditemui

Baca Juga: Masalah Pilkades, Kantor Desa Aska Ikut Bermasalah, Hingga Berlabuh di PTUN

Dia (Acil-rd) juga menjelaskan karena karena ada dua gugatan yakni gugatan pertama tentang  PSU Andi SK terhadap Andi Ikhwan Usman sebagai pemenan pungutan suara ulang (PSU).


"Kami kami masukkan dua gugatan gugatan yang pertama adanya PSU yang kami lawan desa Aska dan yang terkait penerbitan SK oleh Pak Bupati, Bupati kemarin memberikan keterangan kesaksiannya terkait SK yang diterbitkan," tutupnya


Hingga berita ini ditebitkan bupati Sinjai dan pihak tergugat lainnya sementara di Usahakan dikonfirmasi. (*)


Lebih baru Lebih lama