Polres Kubu Raya Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Extacy

Tersangka bersama barang bukti

Sambar.id, Kubu Raya - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu dan extacy, Senin 12 September 2022.


Kasat Reserse Narkoba AKP B.Pandia, S,IP, M.A.P., mejelaskan, bahwa barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu dan pil extacy tersebut dibeli dari daerah Beting Pontianak Timur.


 "Tersangka, berinisial RS (28 Th) didapati bersama barang bukti 11 gram sabu dan 10 butir pil extacy dengan nilai mencapai Rp.7.350.000 (Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu). Barang itu, tersangka beli dari Daerah Beting Pontianak Timur", ujarnya.


Lanjut, AKP B.Pandia, S,IP, M.Ap menabahkan bahwa tersangka bersama barang tersebut akan diserahkan kepada seorang yang berinisial RI di Wilayah Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.


"Bersangkutan bersama barang bukti 11 gram yang diduga sabu dan 10 butir pil extacy dengan rincian, 1( satu ) Plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10,73 gram, 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal di duga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,75 gram, 1( satu ) Plastik klip transparan yang berisikan 10 butir pil di duga narkotika jenis extacy dengan berat bruto 4,07 gram, 1 ( satu ) kotak rokok surya gudang garam, 1 ( satu ) unit handphone merk vivo y 12 s warna biru, 1 ( satu) unit Ranmor merk suzuki smas warna hitam dengan KB 3389 SF serta Uang tunai Rp. 1.150.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah)", jelasnya.


Adapun modus yang digunakan RS yaitu dengan cara sistem tempel, ia mendapatkan barang haram ini yang dipesan pemesannya di suatu lokasi yang sudah dijanjikan, kemudian pemesan akan mengambil di lokasi tersebut, selanjutnya RS mendapatkan keutungan dari pemesan barang haram tersebut sebesar Rp.1.150.000,-(satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).


Lebih dalam Pandia mengungkapkan, Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya terus melakukan pengembangan terkait kasus peredaran narkoba serta jaringannya yang diedarkan di wilayah Kabupaten Kubu Raya.


" Dan sampai saat ini personil kami masih melakukan pengejaran terhadap RI, meski saat ini RS (28) tahun sudah kami amankan di Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan guna proses lebih lanjut, ungkapnya.


Selain itu, Kapolres Kubu Raya mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat yang telah membantu memberikan informasi dan mari kita bersama-sama melakukan pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya yang kita cintai ini.


Sumber: Humas Polres Kuburaya

Editor: Arif Sapuraga

Lebih baru Lebih lama