LBH Papua Ungkap Pelanggaran HAM Berat Pania

Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay. S.H.,MH 
Sambar.id, Jayapura, Papua - Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay. S.H.,MH Melalui siaran Pers Nomor : 011/SP-LBH-Papua/IX/2022, Jaksa Agung Republik Indonesia, segera Sebutkan Alasan penetapan satu terdakwa dalam kasus pelanggaran HAM Berat Pania, Papua. Jum'at 23 September 2022


 “Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia segera meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai Pasal 25, UU Nomor 26 Tahun 2000


Sidang Perkara Pelanggaran HAM Berat Paniyai yang terdaftar dengan Register Perkara Nomor : 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks pada Pengadilan Negeri Makasar telah disidangkan pada tanggal 21 September 2022. 


Dalam sidang tersebut, Saudara Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat Dakwaan Nomor : PDS-01/PEL.HAM.BERAT/PANIAI/05/ 2022 dimana didalamnya Saudara Jaksa Penuntut Umum menetapkan Mayor.Inf. (Purn). Isak Sattu sebagai terdakwa atas dugaan Dakwaan Pertama melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan/atau  Dakwaan Kedua melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.


Terlepas dari itu, dalam Surat Dakwaan Nomor : PDS-01/PEL.HAM.BERAT/PANIAI/05/ 2022 yang dibacakan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum ada nama kesatuan serta oknum-oknum anggota yang disebutkan yaitu : Pertama, Dari Institusi Kepolisian nama-namanya adalah Saksi Kompol H selaku Wakapolres Paniai memerintahkan Kabag Ops Polres Paniai Saksi Kompol S, Kasat Sabhara Polres Paniai Saksi AKP AT, Kasat Bimas Polres Paniai Sdr. AKP LRB dan Kapolsek Paniai Timur Saksi AKP PGB. Kedua, Dari kesatuan Rider/Timsus 753/Batalyon 753/AVT Nabire nama-namanya adalah Saksi Lettu PIB (Danki Yonif 753/AVT) dan anggotannya sekitar 7-8 orang, Saksi Kapten (Pas) HH dan Ketiga, Dari Institusi Komando Rayon Militer (Koramil) 1705-02/Enarotali namanya adalah Saksi Kapten J selaku Danramil 1705-02/Enarotali. 

Baca Juga: Aktivis 98 Desak Kapolri Tuntaskan Pelanggaran HAM

Berdasarkan uraian 3 (tiga) fakta diatas secara langsung menunjukan bahwa ada 3 (tiga) subjek hukum institusi keamanan yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu : 

  1. Kepolisian Resort Paniai, 
  2. Kesatuan Rider/Timsus 753/Batalyon 753/AVT Nabire dan 
  3. Komando Rayon Militer (Koramil) 1705-02/Enarotali. 
Dengan melihat fakta hanya 1 (satu) subjek hukum institusi keamanan yaitu Komando Rayon Militer (Koramil) 1705-02/Enarotali yang disebutkan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan secara langsung melahirkan pertanyaan tersendiri sebab dalam kronologis singkat yang disebutkan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum pada Surat Dakwaannya telah menunjukan peran dari masing-masing institusi keamanan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) baik di Ipakiye Gunung Merah pada tanggal 7 Desember 2014 dan di Lapangan Karel Gobay Enarotali pada tanggal 8 Desember 2014. 


Secara spesifik peran dari ketiga subjek hukum institusi keamanan sangat jelas terlihat pada tanggal 8 Desember 2014 di Lapangan Karel Gobay Enarotali yang berujung dengan fakta tertembaknya 4 (empat) orang pelajar atas nama : Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo dan Simon Degey sebagaimana terlihat dalam keterangan kronologi singkat yang dibuat oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai sebagai berikut : 


Kronologi pertama : “Pada saat Saksi Kompol H melakukan negosiasi, dari arah bawah ujung jalan ke arah lapangan Karel Gobay terdengar rentetan tembakan sekitar 5 sampai dengan 6 kali, sehingga massa mengejar ke sumber suara tembakan tersebut dan merusak 1 (satu) unit kendaraan roda empat SUV Toyota Rush yang digunakan oleh Saksi Lettu PIB (Danki Yonif 753/AVT) dan anggotanya serta massa berupaya merebut senjata Lettu sehingga anggota Satgas Yonif 753/AVT melakukan tembakan peringatan ke atas Prasenta Imanuel Bangun agar massa mundur. Selanjutnya Saksi Kompol H berjalan ke arah sumber tembakan dan bertemu dengan anggota TNI yang berasal dari kesatuan Rider/Timsus 753/Batalyon 753/AVT Nabire (berjumlah + 8-12 orang) yang dipimpin oleh Saksi Lettu Inf. PIB dan sekaligus meminta untuk tidak melakukan tembakan” sebagaimana termuat pada halaman 3 dan halaman 7, Surat Dakwaan Nomor : PDS-01/PEL.HAM.BERAT/PANIAI/05/ 2022. 


Kronologi kedua : “Sesampainya di lapangan Karel Gobay massa bersama-sama melakukan tarian perang (WAITA) saat melewati Markas Koramil 1705-02/Enarotali, kemudian Terdakwa Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu memerintahkan anggota Koramil 1705-02/Enarotali untuk tutup pagar agar massa tidak masuk sehingga anggota Koramil 1705-02/Enarotali menutup pagar dan Terdakwa Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu selaku pabung dan selaku perwira menengah yang menyandang pangkat tertinggi di Koramil 1705-02/Enarotali oleh karena Saksi Kapten J selaku Danramil 1705-02/Enarotali tidak berada di tempat, terdakwa melihat dan membiarkan anggota Koramil 1705-02/Enarotali mengambil senjata api dan peluru tajam dari gudang senjata dengan tidak mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut, selain itu anggota Koramil 1705-02/Enarotali juga meminta massa yang memanjat pagar untuk turun, namun tidak membuat massa menurutinya bahkan ada salah seorang dari massa melakukan perlawanan dengan mengatakan “tembak sudah saya, karena itu senjata bukan milik kalian, tetapi milik negara”, yang selanjutnya anggota Koramil 1705-02/Enarotali melakukan tembakan peringatan sambil berteriak kepada Terdakwa Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu selaku Komandan Perwira Penghubung “komandan kami mohon petunjuk, kantor kita sudah diserang” dan pada saat itu anggota Koramil 1705-02/Enarotali melakukan penembakan ke arah massa dan juga melakukan pengejaran serta penikaman dengan menggunakan sangkur” sebagaimana termuat pada halaman 3 – halaman 4 dan halaman 7 – halaman 8, Surat Dakwaan Nomor : PDS-01/PEL.HAM.BERAT/PANIAI/05/ 2022.


Berdasarkan fakta hukum secara langsung menunjukan posisi peristiwa yang dilakukan secara berbeda baik oleh Saksi Kompol Hanafiah dari institusi kepolisian resort paniai dan kesatuan Rider/Timsus 753/Batalyon 753/AVT Nabire (berjumlah + 8-12 orang) yang dipimpin oleh Saksi Lettu Inf. PIB di arah bawah ujung jalan ke arah lapangan Karel Gobay dan Terdakwa Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu dan anggota Koramil 1705-02/Enarotali di Markas Koramil 1705-02/Enarotali terletak di depan Lapang Karel Gobay. 

Baca Juga: Lahan Terancam Dialinfungsikan, Trasmigran Eks Timor Timur Angkat Bicara

Atas dasar kesimpulan itu semakin menguatkan pertanyaan terkait mengapa hanya  Terdakwa Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu selaku perwira menengah yang menyandang pangkat tertinggi di Koramil 1705-02/Enarotali yang dijadikan Terdakwa sementara subjek hukum dari institusi keamanan lainnya yang juga ada disekitar Tempat Kejadian Perkara tepatnya di Lapangan Karel Gobay Enarotali pada tanggal 8 Desember 2014 tidak ditetapkan menjadi Terdakwa. 


Untuk diketahui bahwa jauh sebelum perkara ini diperiksa di Pengadilan Hak Asasi Manusia Makasar, Komnas HAM Republik Indonesia melalui Ketua Tim Ad Hoc, M Choirul Anam Komnas HAM RI menegaskan bahwa : “peristiwa Paniai sudah memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan. 


Terdapat unsur pembunuhan dan tindakan penganiayaan, sistematis, meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kasus Paniai. 


Sehingga peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Berdasarkan hasil penyelidikan, menurut dia, tim menyimpulkan bahwa anggota TNI yang bertugas pada medio peristiwa tersebut, baik dalam STRUKTUR KOMANDO KODAM XVII/ CENDERAWASIH SAMPAI KOMANDO LAPANGAN DI ENAROTALI, PANIAI DIDUGA SEBAGAI PELAKU YANG BERTANGGUNG JAWAB. Anam mengatakan, Tim Ad Hoc telah melakukan penyelidikan kepada para saksi sebanyak 26 orang, meninjau dan memeriksa TKP di Enarotali, Kabupaten Paniai, memeriksa berbagai dokumen, melakukan diskusi dengan beberapa ahli dan mengumpulkan informasi yang menunjang pengungkapan peristiwa ( baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/04/01/18172341/kejagung-tetapkan-satu-tersangka-kasus-pelanggaran-ham-berat-paniai). 


Atas dasar 2 (dua) fakta hukum diatas serta melihat fakta hanya  Terdakwa Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu selaku perwira menengah yang menyandang pangkat tertinggi di Koramil 1705-02/Enarotali yang dijadikan Terdakwa serta berdasarkan pada kesimpulan Komnas HAM RI terkait STRUKTUR KOMANDO KODAM XVII/ CENDERAWASIH SAMPAI KOMANDO LAPANGAN DI ENAROTALI, PANIAI DIDUGA SEBAGAI PELAKU YANG BERTANGGUNG JAWAB saat penyelidikan lalu secara langsung menunjukan adanya dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Agung. 


Selanjutnya rupanya kejangalan tersebut masih terus terlihat hingga proses penununtutan sebagaimana tercermin dalam proses penyusunan Surat Dakwaan  Nomor : PDS-01/PEL.HAM.BERAT/PANIAI/05/ 2022 yang hanya menetapkan Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu perwira menengah yang menyandang pangkat tertinggi di Koramil 1705-02/Enarotali sebagai terdakwa sementara yang lainnya ditempatkan pada posisi saksi. 


Berdasarkan kesimpulan diatas maka diharapkan agar Komnas HAM RI dapat mengunakan kewenangannya sesuai ketentuan “Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sewaktu-waktu dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat” sebagaimana diatur pada Pasal 25, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM untuk meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung untuk menjelaskan alasan hanya menetapkan Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu perwira menengah yang menyandang pangkat tertinggi di Koramil 1705-02/Enarotali sebagai TERSANGKA dalam proses penyidikan dan dilanjutkan dengan status TERDAKWA dalam proses penuntutan sementara institusi keamanan lainnya tidak.


Terlepas dari itu, berdasarkan 2 (dua) kronologi dalam Surat Dakwaan Nomor : PDS-01/PEL.HAM.BERAT/PANIAI/05/ 2022 diatas secara langsung juga melahirkan kecurigaan adanya dugaan kejanggalan tertentu yang bersumber dari adanya kepentingan-kepentingan terselubung sehingga terkesan mengartikan fakta hukum yang terjadi secara subjektif sehingga diharapkan agar Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dapat menjalankan tugasnya dalam mengawasi  kenerja Jaksa Penuntut Umum Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai sesuai perintah ketentuan “Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik” sebagaimana diatur pada Pasal 3 huruf a, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia sebab melalui kejanggalan-kejanggalan diatas menunjukan adanya dugaan pelanggaran  ketentuan “menggunakan jabatan dan/atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain dan merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara” sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 Ttg Kode Perilaku Jaksa. 


Berdasarkan uraian diatas, Lembaga Bantuan Hukum Papua mengunakan kewenagan yang diberikan berdasarkan ketentuan “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada pasal 100, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan kepada :


  1. Ketua Komnas HAM RI untuk segera meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana diatur pada Pasal 25, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
  2. Jaksa Agung Republik Indonesia segera berikan keterangan tertulis terkait alasan penetapan satu orang TERSANGKA dalam penyelidikan dan satu orang TERDAKWA dalam kasus pelanggaran HAM Berat Paniai kepada Komnas HAM RI;
  3. Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dapat menjalankan tugasnya Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai sesuai ketentuan Pasal 3 huruf a, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 Tentang komisi Kejaksaan Republik Indonesia.


Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Narahubung : 082199507613, Editor: Dzoel sb

Lebih baru Lebih lama