Objek lahan trasmigran eks Timor Timur |
Melalui melalui Eks Timor Timur, Muhammad Juari, membeberkan bahwa tanah yang ditempati sejak tahun 1999 sampai sekarang terancam dialihfungsikan dari lahan perkebunan untuk transmigran menjadi lahan pertambangan.
"Kami bersama transmigrasi yang lain asal Timor Timur Mulai sejak bujangan sampai punya cucu tinggal di situ Kenapa baru sekarang ada seperti ini," tandasnya.
Baca Juga: Lahan Transmigrasi Eks Timtim Terancam di Luwu Timur
Dia datang di sana karena permintaan dari pemerintah bukan datang sendiri ditahun 1999/2000 di tempatkan UPT SP II Lampia Desa Harapan kecamatan Malili Kabupaten Luwu Utara.
"Kami Eks timor timur (Timur Leste-rd) bukan datang sendiri tapi kami ini didatangkan oleh pemerintah pusat melalui gubernur dan Bupati Luwu Utara pada tahun 1999/2000 di tempatkan UPT SP II Lampia Desa Harapan kecamatan Malili Kabupaten luwu utara pada waktu 1999/2000" ucapnya.
Adapun lokasi yang ditempati berdasarkan rekomendasi Bupati sesuai dengan SK Luwu Utara.
Baca Juga: Terkait Pengancaman Jurnalis di Takalar, Sekat RI Hasrul Daeng Bellah Angkat Bicara
"Kami di lokasi transmigrasi sesuai data Transmigrasi pada tahun 2000 berdasarkan Rekomendasi Bupati sesuai SK Luwu Utara No.593/230 tatapem tanggal 12 juni 2000 seluas 1774 Ha," Ungkapnya
Tambahkan sebelum pemekaran berada di Kabupaten Luwu Utara kini mengganti Kabupaten Luwu Timur.
"Sekarang lokasi tersebut pemekaran Kabupaten Luwu Utara menjadi Luwu Timur dan SK Gubernur Sulawesi Selatan No.1430 /V/Tahun 2007, Tertanggal 07 Mei 2007," tuturnya. (Evira/imr)
Video DPRD Sulsel Tolak Permohonan Keluarga Ayu Andira