Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti (doc.foto) |
Sambar.id, Pekanbaru, Riau - Semenjak kepemimpinan Pj Walikota Pekanbaru, banyak berseliweran informasi tentang akan terjadinya penggantian atau evaluasi Sekdako M.Jamil.
Sampai Beredar kabar karena ketidak cocokan antara Pj. Walikota Pekanbaru, Muflihun dengan Sekdako.
Ketika Awak media minta tanggapan perihal tersebut kepada Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti, melalui selulernya, ini tanggapan beliau.
"Kita lebih mengutamakan kepentingan masyarakat serta melihat untuk kepentingan kelancaran roda pemerintahan adalah sangat paling utama," ujar Ida. Jumat (02/09/2022)
Baca Juga: DPRD Makassar Minta Diusut Tuntas Penyebab Kematian Ayu Andira
Ida Yulita Susanti yang akrab disapa IYS menyampaikan kami pasti akan mendukung semua program dan kebijakan Pj Walikota Pekanbaru,
Namun permasalahan Evaluasi Sekdako kami bicara secara objektif dan menyampaikan apa adanya karena posisi Sekdako tidak mudah untuk dilakukan Evaluasi.
IYS juga membeberkan, Jabatan Sekda Kota Pekanbaru tidak mudah untuk mengevaluasinya, ada aturan khusus dan tidak boleh demosi, harus naik ke Provinsi. Untuk saat sekarang, lebih baik jangan diganti mengingat ada hal yang lebih bersifat urgen sampai akhir tahun 2022.
"Untuk saat ini yang mendesak kita bagusnya fokus membahas APBD perubahan dan APBD murni tahun 2023, kita perlu menjaga kelancaran perjalanan Pemerintahan Kota Pekanbaru. Perlu juga diketahui bersama bahwa Sekda merupakan ketua TAPD yang berperan penting dalam pembahasan APBD, jika kita paksakan nanti ada resiko keterlambatan dan akan ada sanksinya," tutur Ida.
Baca Juga: Ntalah Siapa Yang Salah, Pemuda Bima Promosi Jalan Rusak
Kemudian ada ketentuan lain yang menghambat pergantian Sekdako yaitu, adanya ketentuan ketentuan yang di atur di dalam PP No 49 Tahun 2008, dengan jelas telah melarangnya. Selain itu penggantian harus mendapat persetujuan dari Mendagri sebagaimana dituangkan dalam surat edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26.30/V 100-2/99 pertanggal 19 Oktober 2015.
Berdasarkan Permendagri No 27 Tahun 2022 Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2023 maka Tahapan Pembahasan APBD Murni 2023 wajib dilakukan pengesahan APBD, 1 Bulan sebelum berakhir tahun anggaran 2022 yaitu 30 November 2022, maka menurut Ida jika di hitung waktu yang sangat singkat serta tidak mungkin dilakukan evaluasi penggantian Sekda yang Notabene adalah Ketua TAPD.
Atas dasar ketentuan yang kami jelaskan Diatas dan sesuai aturan regulasi yang ada, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun tidak perlu mengganti posisi Sekdako, melainkan lebih baik M.Jamil dipertahankan saja hingga massa berakhirnya jabatan itu pada Desember 2022 serta demi kelancaran dan efektivitas kinerja Pemerintah sehingga tidak ada kendala sama sekali.
Mengacu kepada SE BKN untuk melakukan mutasi ASN harus mendapatkan persetujuan Mendagri dan persetujuan Mendagri itu berdasarkan kondisi mendesak seperti pengisian kekosongan jabatan.
"Bagusnya Pj Walikota Pekanbaru Muflihun fokus untuk memilih posisi 6 kepala dinas yang kosong dan kami selaku Mitra Pemerintah akan mendukung, tapi harus mengganti Sekdako tunggu dulu. Karena untuk penggantian Sekdako harus dilakukan kajian yang matang, sebab jangan sampai menghambat kelancaran pembahasan APBD murni maupun perubahan," tutup Ida.(A-R/rilis)