15 Detik Guncang Bumi Panrita Kitta, APKAN RI: Bupati Sinjai Perjelas Sanksinya

Ketua DPD Sinjai Apkan RI Andi Baso Lolo Supu dan Ketua DPD Sinjai Lacak Andi Edy
Sambar.id, Sinjai, Sulsel - Video beredar di sosial media seorang oknum pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga menendang motor yang dikendarai Seorang emak emak. Selasa, (13/09/2022).


Dari Informasi yang dihimpun Video tersebut yang berdurasi 15 detik itu memperlihatkan seorang Oknum ASN menendang motor yang dikendarai seorang perempuan yang menggunakan helem.


Insiden tesebut Bertempat di Depan Kolam Renang H. M. Tahir, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. 


Hal itu, dikarenakan mobil yang ditumpanginya bertabrakan dengan motor dikendarai oleh emak emak itu.


Kini jadi perhatian Pemkab Sinjai khusus nya Bupati Sinjai dengan pernyataannya akan bertindak tegas mengeluarkan Sanksi kepada Oknum ASN tersebut. 

Berita Terkait: Viral, Oknum ASN Sinjai Smack Down Emak Emak

Menanggapi pernyataan Bupati, Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara(APKAN) Sinjai, Andi Iwan Baso lolo Supu, meminta Bupati untuk memperjelas sanksi yang dikeluarkan oleh Bupati Sinjai. kamis (15/09/2022)


“Kami selaku lembaga meminta pak Bupati untuk memperjelas sanksi apa yang diberlakukan Oknum pegawai Dispora di sinjai, karena ini belum ada kejelasan apakah di pecat atau tidak, sedangkan kapolres Sinjai sudah ada kejelasan sanksi yang dikeluarkan terhadap Oknum tersebut” kata Andi Baso


Melihat hal itu selaku ketua APKAN RI DPD Sinjai, agar sanksi tersebut diperjelas agar informasi di masyarakat tidak simpan siur.


"Supaya tidak Ada Dusta Di Antara Kita, kami mewakili agar, masyarakat Sinjai tidak meraba-raba terhadap sanksi yang diberikan kepada ASN tersebut agar tidak simpang Siur di Masyarakat, apakah sanksi dipecatkan saja administrasi kah atau lain-lain," Tegasnya


Sementara Ketua Lacak Sinjai, Andi Edy mendukung Permintaan Ketua APKAN RI Sinjai untuk meminta kejelasan 


“kami mendukung permintaan ketua APKAN Sinjai tentang kejelasan sanksi yang diberlakukan oleh oknum pegawai tersebut, sebagaimana Keterbukaan informasi publik diatur dalam UU 14 tahun 2008,"ujarnya


Ia minta agar kasus tersebut bupati sinjai secepatnya menuntaskan.


"ini sudah viral tersebar di medsos, kami juga tunggu tindakan Bupati untuk menyelesaikan sampai tuntas masalah tersebut”. Andi edy (imr)

Lebih baru Lebih lama