Aston Heriawan (doc.foto) |
"Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap, tidak yang berubah,"kata Supervisor Pelayanan Pelanggan & Administrasi PLN Rayon Kamonji, Aston Heriawan, kepada wartawan, Selasa, (09/08/2022).
Hal tersebut sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
Baca Juga: Relawan Listrik Untuk Negeri Gelar Sosialisasi Elecrifying Lifestyle
"Jadi pemerintah, melalui Kementerian ESDM tidak semua menaikan tarif, kenaikannya hanya di 3500 VA ke atas dari daya 4500- 9300 VA di bulan Juli 2022 dan masih memakai tarif lama," jelasnya lagi.
Olehnya itu sejauh ini pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi untuk mempromosikan aplikasi PLN mobile, sebab salah satu fungsi aplikasi tersebut yakni memberikan info ke pelanggan seperti notifikasi pembayaran, tarif listrik dan kemudahan lainnya.
Olehnya itu, sebelum pihaknya memonitor pelanggan rumah tangga yang dayanya 3500 VA keatas, pihaknya juga menyurati sembari mensosialisasikan, door to door (rumah ke rumah) mengenai aplikasi PLN Mobile.Berikut sebanyak 13 golongan tarif listrik non-subsidi selengkapnya:
Rumah Tangga, meliputi 5 golongan yakni R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).
Baca Juga: Disinyalir Menyimpang Program Aspirasi, KMPI Sulsel Akan Lakukan Aksi
Bisnis Besar, meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).
Industri Besar, meliputi 2 golongan yakni I-3/ TM di atas 200 kVA dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar).
Pemerintah, meliputi 3 golongan yakni P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).
Layanan Khusus, hanya ada 1 golongan yakni 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus). (Ibra/Red).