Polisi Lalu Lintas Dinilai tidak Adil dalam Penilangan, Ini Tanggapan Kasat Lantas Bone

Doc.  Salah satu pengendara sedang terciduk tidak pake helm 
Sambar.id, Bone, Sulsel - Kewenangan kepolisian dalam merazia dan menilang masyarakat pelanggar lalu lintas diatur dalam Pasal 265 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas. 


Razia kendaraan ini antara lain meliputi pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan.


Emyl mengakui kesalahan teman ponakannya yang tidak pake helm, sebab pake helm dalam berkendara adalah wajib.


Namun dalam hal ini kepolisian Bone bagian lantas tidak berlaku adil ucap emyl.


" Tapi saya sayangkan polisi tidak berlaku adil dalam mata hukum, karena ada beberapa pengendara motor yang tidak pake helm tidak ditilang, sedangkan pengendara tersebut berada di sekitar rambu lalu lintas, Dekat Pos lantas kepolisian Bone di Lapangan merdeka," ungkapnya.


Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa "Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. 

Baca juga : Gegara Togel, Emak Emak di Tangkap Polisi

Dengan demikian, setiap orang harus diperlakukan sama di bawah hukum tanpa memandang ras, gender, kebangsaan, warna kulit, etnis, agama, difabel, atau karakteristik lain, tanpa hak istimewa, diskriminasi, atau bias.


"Maka dari itu saya meminta Kasat lantas kepolisian Bone mengevaluasi kinerja porsenil anggotanya, " tandas Emyl

Doc. Bukti Penilangan
Sementara dikonfirmasi Awak media, Kasat Lantas, AKP Andhika Trisna Wijaya, S.IK meminta maaf sebelumnya apabila ada ketidakadilan dalam penilangan tersebut.


"Mohon maklum karena saat melaksanakan tugas keterbatasan anggota untuk menindak semua pelanggar secara sekaligus. Tapi semoga untuk kedepannya kalau sudah ada ETLE di Bone mungkin bisa terakomodir semua," tutupnya.  (Tim/*)

Lebih baru Lebih lama