Sambar.id, Takalar, SulSel - Perkembangan media sosial memudahkan masyarakat melakukan berbagai aktivitas, termasuk menyampaikan pendapat di muka umum dan bersosialisasi, Namun seringkali penyampaian pendapat yang diunggah berujung pengaduan tindak pidana.
Hal serupa terjadi di Takalar, salah satu pemilik akun facebook (FB) resmi dilaporkan di Mapolres Takalar oleh Nursalim Lingka sekaligus Kepala Desa Laikang, terkait komentarnya dimedsos tersebut pada Senin lalu (01/08/22)
Saat dikonfirmasi awak media Sabtu,(20/08/2022).terkait pelaporan tersebut, terlapor selaku pemilik akun FB atas nama Andi Hikma menyampaikan “Sebenarnya dari awal saya tidak ada niat apalagi sengaja untuk melakukan perbuatan yang menurut pelapor terindikasi mencemarkan nama baik ataupun menyerang seseorang, namun saat saya membaca isi berita disalah satu media online maka secara spontan nurani seorang wanita sekaligus istri terketuk untuk mengomentari isi dari berita tersebut”.Tegas Andi Hikma
Ironinya kata Andi Hikma
“Dalam komentar saya di medsos juga tidak mencatut nama seseorang, saya hanya prihatin terkait pemberitaan dimedia online tersebut, pelapor juga sudah menyampaikan ke orang tua saya untuk menghapus postingan ataupun komentar yang ada dimedsos dan itu kami lakukan demi untuk menjaga nama baik pelapor yang merasa baper akan komentar saya namun hal tersebut bukan menjadi alasan yang cukup hingga tetap melakukan pelaporan” Ungkap Andi Hikma
Hal senada disampaikan Mirwan, SH selaku Kuasa Hukum yang mendampingi terlapor membenarkan terkait adanya laporan polisi bernomor STTLP/368/VIII/2022/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal Senin 01 agustus 2022 atas nama pelapor Nursalim dengan terlapor Andi Hikma selaku pemilik akun FB di Mapolres Takalar dan kami siap mengawal terkait pelaporan tersebut yang menurut kami tidak memenuhi unsur yang disangkakakan yaitu pasal 32 (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),”.Tegas Mirwan, SH
Ditempat terpisah, Ketua LSM. Jaringan Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal (JANGKAR) Provinsi Sulawesi Selatan, Sahabuddin Alle saat dikonfirmasi via telepon sabtu (20/8/2022) mengaku kaget terkait laporan tersebut, “Perlu diketahui bahwa pencemaran nama baik dalam hukum pidana Indonesia diatur secara khusus dalam Pasal 310 KUHP dan UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lanjut Sahabuddin Alle “Namun, yang menjadi catatan khusus adalah tindak pidana pencemaran nama baik dalam Pasal 310 KUHP maupun Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 merupakan delik aduan (klacht delicten). dan jika mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkoinfo, Kapolri dan Jaksa Agung, tentang Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE sangat jelas pada pasal 27 ayat 3 Poin (2) Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan, sedangkan di poin (4) Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas. SKB ini dibuat demi merespons suara masyarakat bahwa UU ITE itu kerap makan korban, karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kriminalisasi termasuk diskriminasi yang dapat menyandera Kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat diruang publik serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna sekaligus Penyelenggara Sistem Elektronik (Penjelasan Umum UU ITE 2016)” ungkap Sahabuddin Alle (fss).