Ilustrasi |
Salah satunya datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (LSM INAKOR) Kabupaten Gowa.
Secara tegas LSM INAKOR Kabupaten Gowa sebagai lembaga kontrol di bidang Anti Korupsi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Gowa dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan tindakan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sulawesi Selatan terkait pengadaan makan dan minum rumah jabatan para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa.
Banyaknya reaksi keras para aktivis, LSM dan pegiat antikorupsi ini bukan tidak beralasan, sebab mereka sangat menyayangkan temuan tersebut.
Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Kementan Maksimalkan Literasi Keuangan
Dimana seharusnya para pimpinan DPRD Kabupaten Gowa bisa memberi contoh dan melakukan kontrol yang ketat terhadap kegiatan belanja anggaran pemerintah daerah, justru hal ini terjadi pada rumah jabatan mereka.
Sebelumnya, BPK membeberkan temuan kegiatan belanja minuman jamuan tamu rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Gowa tidak sesuai yang dianggarkan.
BPK menemukan pelaksaan realisasi belanja tidak dilaksanakan oleh penyedia jasa yang menandatangani bukti pertanggungjawaban.
Belanja makan minum untuk jamuan tamu dengan SP2D LS sampai dengan bulan September 2021 dilaksanakan dengan nota pesanan sebanyak 31 kali kepada satu penyedia, yaitu CV RPP.
Berdasarkan hasil wawancara BPK denggan Wakil Direktur CV RPP, diketahui pengadaan tersebut tidak dilaksanakan oleh CV RPP dan hanya diminta untuk menandatangani administrasi pertanggungjawaban untuk pencairan dana. Setelah SP2D LS dicairkan ke rekening CV RPP, kemudian diberikan tunasi kepada PPTK tanpa adanya tanda terima.
Baca juga: Lira: Satpol PP Jangan Tidur
Atas kegiatan tersebut, CV RPP diberikan fee sebesar 2,5 persen untuk setiap SP2D yang dicairkan seluruhnya sebesar Rp 1.493.815.000 setelah dikurangi pajak sebesar Rp27.160.265 sehingga fe yang diterima sebesar Rp36.666.368.
Oleh karena itu, dana yang diberikan kepada PPTK adalah sebesar Rp 1.429.988.366
Dari informasi kepada PPTK diperoleh penjelasan bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh VC RPP. PPTK melakukan pembelanjaan sendiri melalui penyedia lainnya. Namun sampai dengan pemeriksaan berakhir, PPTK tidak dapat menunjukan bukti dokumen pertanggungjawaban sebenarnya kepada BPK.
Hal ini disebabkan PPTK tidak menyimpan bukti tersebut karena sudah dibayarkan melalui CV RPP.
Ketua LSM INAKOR Kabupaten Gowa, Asywar S.ST.,S.H, mengatakan, dengan adanya temuan dari BPK, diharapkan akan menjadi pintu masuk aparat penegak hukum menindak lanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Selatan," kata Asywar saat dikonfirmasi, Sabtu (20/08/2022) .
Lebih lanjut, bukan hanya pengadaan makan dan minum rumah jabatan para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa. Ia juga meminta BPK dan Kejaksaan memeriksa penggunaan anggaran reses 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa.
Ia menilai, besarnya anggaran dana reses berpotensi melakukan reses fiktif karena administrasi melakukan reses yang cukup mudah. Hanya dengan membuat daftar hadir dan bisa jadi "memalsukan tanda tangan", laporan reses sudah bisa diterima. Padahal itu menggunakan anggaran dari uang negara dengan jumlah yang tidak sedikit.
Besarnya potensi dugaan penyalahgunaan anggaran reses ataupun reses fiktif, "kami selaku lembaga kontrol di bidang pencegahan anti Korupsi meminta BPK RI perwakilan provinsi Sulawesi Selatan melakukan audit kepada pengguna anggaran tersebut" harap Asywar.
Ia berharap, temuan BPK tersebut mendapat atensi besar dari aparat penegak hukum khususnya kejaksaan Negeri Gowa.
“Kami selaku lembaga kontrol akan mengawal dan mengawasi tindak lanjut temuan BPK ini dan meminta kepada APH ambil tindakan tegas kepada semua yang terlibat, khusus kepada pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Dan temuan ini harus bisa menjadi pembelajaran besar agar tidak ada lagi oknum-oknum yang coba main-main dengan pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD," tegas Asywar. (Andi Roem)