Gas LPG Langka, Penjual Ilegal Meraja Lela, IRT Gigit Jari


Sambar.id, Pekanbaru, Riau - Kuat dugaan Praktik  penimbunan gas LPG 3.Kg bersubsidi merajalela di jalan beringin air hitam Pekanbaru, Riau, tampa memiliki selembar izin usaha dari pihak pemerintah daerah. 


Tabung LPG 3.Kg bersubsidi itu yang berisi Gas bersubsidi berkisar lebih kurang 96 tabung yang berisi gas dan 83 tabung kosong yang ada di susun di dalam tempat kios berdidingkan papan di jalan beringin air hitam bersebelahan dengan pasar kaget air hitam Pekanbaru tersebut.



Hal ini di pergoki oleh salah satu wartawan online pekanbaru berdasarkan banyak warga merasa di rugikan haknya yang tidak bisa mendapatkan dengan harga bersubsidi lagi jelas FA kecewa terkait harga gas LPG 3.Kg harusnya kami bisa mendapatkan harga bersubsidi tapi kok malah di jual oleh para mafia penimbun gas LPG 3.Kg bersubsidi dengan harga mulai dari Rp, 26000 ribu sampai dengan harga Rp 30.000 rupiah per tabung nya naik harga samapai sepuluh ribu rupiah tutur FA penjual gorengan tersebut kepada wartawan Minggu, (21/08/2022 )


Menurut pengakuan pemilik gas LPG 3.Kg bersubsidi di jalan beringin air hitam itu gas 3.Kg bersubsidi itu di beli dari para pengecer di desa kualu yang berjulan di pinggir jalan kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.


Masyarakat Riau meminta kepada kapolda Riau dan jajaran nya baikpun itu dari kriminal khusus (krimsus) polda Riau agar segera menangkap pelakunya karena ini sangat merugikan hak konsumen khususnya masyarakat pekanbaru dan masyarakat Riau sekitarnya. 


Atas perbuatannya pelaku diduga telah melanggar tindak pidana Perlindungan konsumen dan atau Minyak dan Gas sebagaimana dimaksud dalam undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 dan atau undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 pasal 53 yang berbunyi setiap orang yang melakukan pengangkutan, penyimpanan dan niaga wajib memiliki izin dari pemerintah.


Sekali lagi kami meminta dan memohon kepada bapak Kapolda Riau untuk segera memerintahkan anggota nya, dari kepolisian di wilayah tersebut untuk menyeret pelakunya sampai ke meja hijau jelas warga yang enggang  di sebut kan namanya anggap saja ipung bukan nama sebenarnya nya itu. Kepada wartawan dan di tujukan kepada pihak kepolisian jelas IP kembali.



Kami sangat berharap sekali lagi kepada pihak kepolisian di wilayah hukum Polda Riau agar dapat bertindak dan menindak tegas para pelaku usaha ilegal khususnya gas LPG 3.Kg bersubsidi sesuai hukum yang berlaku tidak ada yang tebang pilih dalam menegakkan keadilan jelas sumber tersebut di hadapan wartawan. 


Kalau memang tidak ada unsur pidananya terkait dengan para mafia gas LPG 3.Kg bersubsidi lalu bagaimana dengan para pengusaha Pangkalan LPG 3.Kg bersubsidi yang tidak di bolehkah menjual gas melewati harga het tersebut.


sedangkan para mafia ilegal tersebut menjual dengan harga sangat pantastis itu. dari harga het bagi Pangkalan ketauan menjual melewati harga yang sudah di tentukan oleh para agen LPG 3.Kg, di masing-masing agen mereka akan di kenakan sangsi pidana., pertanyaannya bagaimana dengan para mafia gas LPG 3.Kg bersubsidi yang menjual gas 3.Kg dengan harga sampai Rp 30.000 ribu tersebut terang IP,


Sedangkan penjual tidak memiliki izin usaha yang berbadan hukum sama sekali dan sesuai pengakuan pemilik gas LPG 3.Kg bersubsidi itu sudah mengakui kalau dia membeli nya dari para pengecer di kedai kedai pinggir jalan kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar jelas melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara


Kami sangat mengharapkan ukuran tangan agar pihak pertamina dan pihak pemerintah baikpun dari pihak kepolisian tidak membiarkan para penjual LPG bersubsidi ilegal itu menjamur berjalan dengan mulus di mata penegak hukum.harus adil kepada masyarakat di negeri yang kita cintai ini jelas IP.


Penulis : Ansori

Lebih baru Lebih lama