Doc. Hiyar Abdi Hamzah |
Sambar.id, Makassar, Sulsel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait layanan pertanahan, berkomitmen untuk memberantas mafia tanah hingga ke akarnya.
Salah satu langkah nyata yang dilakukan, yakni membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah, tim gabungan antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhasil mengungkap kasus-kasus mafia tanah belakangan ini.
Menurut Hiyar Abdi Hamzah selaku Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Investigasi Transparansi Aparatur Indonesia ( DPP LSM INTAI) Masih maraknya praktik mafia tanah tidak hanya menyengsarakan masyarakat umum, melainkan juga merugikan investor.
Tidak jarang dalam melakukan operasinya, para mafia tanah ini juga berkolaborasi dengan mafia peradilan.
Memberantas mafia tanah harus dilakukan dari hulu ke hilir, dari mulai membenahi sistem di Kementerian ATR/BPN hingga membangun kerjasama yang erat dengan para penegak hukum.
Tugas berat ini pasti bisa dilakukan oleh Pak Hadi Djajanto selaku Menteri ATR/BPN," ujar Hiyar Abdi Hamzah kepada awak media Sabtu 13 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, Presiden Joko Widodo sejak tahun 2015 lalu telah menggencarkan reforma agraria sebagai bagian dalam menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di masyarakat.
Berbagai target yang ingin dikejar dalam reforma agraria telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Namun hingga kini, beberapa belum sepenuhnya tercapai, mengingat masih besarnya tantangan yang dihadapi di lapangan.
Lebih lanjut, sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan puncak Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Summit 2022 di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (9/6/2022) lalu,
Bahwa kendala reformasi agraria salah satunya adalah ego sektoral antar-kementerian dan lembaga. Karenanya dibutuhkan leadership yang kuat dari Kementerian ATR/BPN sebagai leading sector dalam menyukseskan reforma agraria.
Menurut Hiyar Abdi Hamzah selaku ketua dewan pembina DPP LSM INTAI bahwa mafia tanah masih eksist dan ada indikasi bekerjasama dengan oknum dalam BPN itu sendiri sebagaimana yang seringkali diberitakan media.
Hal ini sudah menjadi komsumsi publik bahwa oknum-oknum mafia tanah memiliki akses yang mudah untuk melakukan pengurusan sertifikat tanah.
“Saya masih berkeyakinan bahwa aparatur penegak hukum dan instansi pemerintah terkait dapat menjalankan amanah dari Presiden untuk segera memberikan tindakan konkret dan tegas terhadap keberadaan mafia tanah khusunya di Kota Makassar. Agar amanat Presiden tidak hanya berhenti sampai pembentukan tim dan satuan-satuan tugas pemberantasan mafia tanah saja, namun harus ada bentuk nyata yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.
Sementara dari sisi substansi, sambung Hiyar Abdi Hamzah pemberantasan mafia tanah ini jangan hanya dilakukan melalui pendekatan penindakan saja, namun juga dari sisi pencegahan dan akar masalah konflik agraria juga harus menjadi perhatian khusus bagi Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kementerian ATR/BPN.
Dengan hadirnya satgas khusus pemberantasan mafia tanah yang di inisiasi oleh bapak menteri maka tentu akan mendapatkan dukungan secara moril dari berbagai pihak dan secara pribadi saya akan mendukung penuh pemberantasan Mafia Tanah khususnya di Kota Makassar," tutupnya. (Tim)