Sambar.id, Palu, Sulteng - Perseroan Terbatas (PT). Ratu Tambang Mandiri (RTM) yakni perusahaan bergerak di bidang pertambangan Galian C yang telah beroperasi selama 8 tahun sejak 2014 hingga Tahun 2022.
Dimana, berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng, ada temuan sekitar 47 perusahaan tambang salah satunya perusahaan disinyalir tak memiliki KTT (Kepala Teknis Tambang) dan RKAB.
Olehnya pihaknya Ratu Tambang Mandiri (RTM) melalui KTT (Kepala Teknis Tambang), Abdul Latif mengatakan bahwa tidak benar pihaknya tidak memiliki KTT dan RKAB seperti pemberitaan sebelumnya, Sabtu, (27/8/2022) Siang, dikantornya, dihadapan sejumlah awak media bersama tokoh masyarakat.
"Supaya lebih terstruktur dan menjawab persoalan tersebut, dari pertemuan ini kami mencatat berapa point, diantaranya soal KTT, tapal batas sepadan sungai, RKAab dan izin operasi pertambangan, kesemuanya kami jawab satu persatu," ujarnya.
Dijelaskannya, berdasarkan aturan Kementerian ESDM dan Minerba, semua berkas perusahaan harus berbasis data base, yakni MODBI (Minerba One Data Base Indonesia), jadi MOBDI tersebut menjadi acuan dasar perusahaan.
"Jadi kita mengurusnya itu secara bertahap, mulai dari pembuatan aplikasi tersebut (MOBDI-red), selanjutnya baru bisa kepengurusan KTT, kemudian lanjut ke persetujuan RKAB. Jadi saat ini posisi KTT sudah ada dan dokumen sementara disusun," beber Latif selaku Kepala Teknisi.
Masih kata Latif, kemudian untuk kepengurusan dokumen lainnya pihaknya akan segera lampirkan. Jadi karena kesemuanya bersifat identitas privasi perusahaan (RTM-red), pihaknya belum bisa mempublikasikan ke teman-teman media.
"Jika memang mau lampirkan atau publikasi kepada media, kami upayakan akan memperlihatkannya. Jadi kami tekankan untuk KTT sudah ada, RKAB kesemuanya sembari menunggu akun MOBDI selesai, dan diversifikasi di kementerian pusat, kami tidak bisa bergerak tanpa persetujuan ESDM,
Kemudian lanjutnya, terkait soal ranah perizinan pengoperasian aktivitas tambang, pihaknya telah mengupdate IUP perusahaan tertanggal 3 Agustus 2020, dan beroperasi selama 5 tahun dan berakhir pada Tahun 2025 mendatang.
" Selanjutnya berbicara soal pelanggaran tapal batas sepadan sungai sepanjang 95 meter, itu sempat dipermasalahkan masyarakat, meminta klarifikasi, terkait aktivitas penambangan disepadan sungai," tambah Latif.
Olehnya itu pihaknya meluruskan terkait persoalan tersebut, sesuai pasal 7 (1) huruf a dan pasal 10 (1) Permen ESDM No 26 Tahun 2018, perlu diluruskan, dimana posisi sungai tepat berada di kaki lereng, mengarah ke Kota Palu, tepatnya arah selatan, dimana dari pihak pemerintah terkait sudah di inspeksi bersama inspektur jenderal tambang.
"Pihak pemerintah terkait (ESDM-red) bersama inspektur jenderal tambang sudah menginspeksi nya, hal tersebut menjadi temuan, dalam artian bukan kesengajaan, tetapi proses alamiah alam, kemudian bertentangan dengan teknik pertambangan, olehnya berdasarkan instruksi inspektur, posisi sungainya harus diubah," papar dia.
Lebih jauh diterangkannya, untuk tapal batas sepeda sungai sementara proses pengurusan, dimana dari tata Letak dimensi, berdasarkan instruksi inspektur tambang semuanya sesuai arahan, jangan sampai melanggar AMDAL, semua bertahap.
Diakhir kesempatan dirinya juga menegaskan dan berharap memenuhi soal perjanjian yang dibangun bersama masyarakat, yakni perekrutan 50 persen tenaga kerja lokal di Kelurahan Tipo, tetapi pihaknya berupaya mayoritas mengambil tenaga kerja dengan jumlah sementara 18 orang.
"Jadi Memenuhi janji dan kesepakatan dengan masyarakat, komposisi karyawan ada 18 orang, terdiri dari driver 5 orang, teknisi bengkel, 2 orang, Operator Alat Berat, 3 orang, kemudian Cru Crusher ada 4 orang, tambah staf 4 orang serta tambah teknisi 1 orang.
Sementara itu dikesempatan yang sama, wakil Kepala KTT, Ari Nababan menambahkan serta menjelaskan kepada awak media, kenapa pertimbangan perusahaan tidak memenuhi 50 persen perekrutan tenaga lokal, karena posisi perusahaan masih di masa transisi pasca Pandemi Covid-19.
" Jadi harapannya kami mau sebenarnya menambah karyawan lokal sesuai perjanjian dengan masyarakat, tetapi melihat kondisi masa transisi, terbentuk aturan pengurangan tenaga kerja kontrak, jadi sementara hanya sebatas itu," kemudian menunggu rekomendasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).tutupnya.
Dimana sebelumnya, diberitakan beberapa waktu lalu berdasarkan surat Dinas ESDM Sulteng Nomor 34013623/Minerba tertanggal 04 Juni 2020 temuan 47 perusahaan tambang yang belum mengangkat Kepala Tehnis Tambang (KTT) dan belum menyampaikan dokumen rencana kerja anggaran biaya (RKAB) 2020.
Berikut ada beberapa diantaranya daftar perusahaan yang belum memiliki KTT dan RKAB yakni PT Farhan Batu Palu, Jasin Effrin Jaya, Kawan Kita Lestari, Maxsima Tiga Berkat, Mega Jasa Pratama, Nana Dia Priman, Nurindo Watusampu, Panpatmos, serta Putra Sausu Membangun. (Ibrahim).