Gegara Tanah, Polda Metro Jaya Tangkap Pejabat BPN

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan (doc.foto)
Sambar.id, Jakarta, - Terkait kasus mafia tanah Polda Metro Jaya menangkap pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.


Diduga oknum Pejabat BPN tersebut menerbitkan sertifikat asli tapi palsu alias ‘aspal’ yang bukan hak pemohon pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).


Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/07/2022).


“Jadi oknum BPN ini menerbitkan sertifikat atas nama pemohon yang bukan haknya melalui program PTSL," ungkapnya 

Baca Juga:

Polres Jayawijaya Gelar Lepas Sambut 

Sekedar diketahui PTSL merupakan program sertifikat tanah gratis dari pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN. 


Melalui program tersebut dilakukan dalam rangka percepatan pensertifikatan mengingat banyaknya masyarakat yang belum memiliki sertifikat hak milik atas tanah/bangunan yang dimilikinya.


"Program PTSL ini kan seharusnya gratis, tetapi oknum itu, diduga menerima sejumlah uang untuk kemudian menerbitkan sertifikat dari pemohon yang bukan haknya dan dilakukan tanpa prosedur yang benar," ujarnya


Sementara Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh pejabat BPN merupakan modus baru.


“Karena modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka ini tergolong baru dan belum pernah terungkap sebelumnya di daerah manapun," ungkapnya

Baca Juga:

Dinilai Putusan MA Cacat Prosedural Gabungan Ormas dan Mahasiswa Suarakan Keadilan

Ia juga menduga korban lebih banyak.Pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait modus yang dilakukan oknum BPN berinisil PS dan MB ini.


“Bahkan modus tersebut telah menimbulkan banyak korban," bebernya.


Sedangkan, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengutarakan oknum pejabat BPN tersebut telah menerbitkan sertifikat palsu.


"Sertifikat milik pemohon yang asli tidak diserahkan oleh oknum pejabat BPN ini," tandasnyam


Hal itu, sertifikat yang digunakan adalah sertifikat yang termasuk dalam program ajudikasi PTSL


"Data yuridis dan fisik pada SHM tersebut dihapus dan diganti dengan data pemohon yang bukan pada pemohon PTSL yang sebenarnya," tutur Petrus.

Baca Juga:

Kisruh Antara Ahli Waris Laporkan Oknum PTPM

Ia juga menyebut, bahwa penghapusan data pada sertifikat tersebut tidak didasari dengan SOP dan mekanisme yang berlaku. 


"Seharusnya melakukan pengecekan keabsahannya terlebih dahulu. dan melakukan verifikasi oleh tim dan peta bidang yang diajukan telah juga diverifikasi kemudian diajukan kepada ketua tim ajudikasi untuk penandatanganan sertifikat disertai dengan warkah," jelasnya.



Seharusnya tanah yang akan dibuatkan sertifikat ini harus melalui beberapa tahapan seperti pengukuran berdasarkan warkah, pengecekan, survei lokasi dan pengukuran.


“Prosedur dan mekanisme ini yang tidak dilakukan. Namun Tidak ada pengecekan di lapangan dan tidak ada pengukuran," tambah Petrus.


Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 4 pejabat BPN terkait kasus mafia tanah ini. 


Dua di antaranya adalah MB selaku Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Utara, dan PS selaku Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan. 


Sumber: Humas Polda Metrojaya

Lebih baru Lebih lama