Dua Lembar Surat Temukan Jejak Ayu Andira, Isinya Miris

Bakri (ayah) dan ST. Maryam (Kak Kandung) Sri Hastuti Ayu Andira (doc.foto) 
Sambar.id, Makassar, Sulsel -  Dua lembar surat menemukan jejak Sri Hastuti Ayu Andira,  Gadis asal Makassar lama tak punya kabarnya penuh Misteri.


Berdasarkan informasi, sempat dihimpung media ini, Saat ditemui Bakri selaku Orang Tua Sri Hastuti Ayu Andira, telah menikah seorang pria bernama Rambulangi Tato, 

Baca Juga: Keluarga Ungkap Kronologi Kepergian Ayu Andira Tanpa Kabar

Saat itu, Sitti Fatima memperoleh informasi bahwa anak kandungnya atas nama Sri Hastuti Ayu Andira telah meninggal dunia dan dikubur diKampung suaminya bernama Rambulangi Tato di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.


"Isteri saya (ST Fatima-rd) menelpon saya di Makassar memberi kabar bahwa anak kandung kami Sri Hastuti Ayu Andira telah meninggal dunia," ucapnya

Sri Hastuti Ayu Andira (doc.foto)
Saat iya menerima telpon, Bakri Menyarangkan istrinya tetap menunggu di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan untuk berangkat ke Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.


"Saya kemudian menyarankan isteri saya agar tetap berada di Pinrang menunggu saya untuk bersama-sama berangkat ke Kabupten Mamasa menemui Ka Polsek Kecamatan Mamasa pada tanggal 20 Juli 2022 pukul. 22.00 Wita," ujarnya.

Berita Terkait: Gadis Asal Makassar Pergi Tak Kunjung Pulang Keluarga Menunggu 

Sesuai Alamat dari informasi yang didapatnya dikabupaten Pinrang, dan sampai Kantor Polsek Tabang yang ditemui Kapolsek Tabang membenarkan bahwa Sri Hastuti Ayu Andira telah meninggal Dunia.


"Kapolsek Tabang Mamasa membenarkan kematian anak kandung kami Sri Hastuti Ayu Andira," Kata Bakri saat ditemui

Surat Kematian a/n. Sri Hastuti Ayu Andira dan Surat Pernyataan bernama Rambulangi Tato (Doc.foto)

Selain itu iya juga memperlihatkan sekaligus memberikan dua lembar kertas yang berisi surat pernyataan dan surat keterangan kematian.


"Surat pernyataan suami Almarhum atas nama Rambulangi Tato berisi pengakuan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp.6000 pada tanggal 20 November 2020 dan Surat keterangan kematian dari Kepala Desa Masuppu Kecamatan Tabang Kabupaten Mamasa Simon Malolo dikeluarkan pada tanggal 20 November 2020," tuturnya.


Atas peristiwa tersebut yang dialami putri salungnya, pihak keluarga, Bakri Akan menempuh jalur Hukum.


"Kami pihak terkait bertanggung jawab atas kematian anak saya dan siapa pun itu, saya bersama keluarga akan menuntut sesuai dengan Hukum yang berlaku," tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait sementara di usahakan dikonfirmasi. (hadi/imr/dsb)

Lebih baru Lebih lama