Blasius Sadu Sorot Pemdes Rana Gapang

Blasius Sadu (doc.foto)
Sambar.id, Matim, NTT - Desa sebagai salah Roda penggerak  yang paling terkecil dari sebuah negara, seharusnya mampu membuat kebijakan untuk masyarakatnya.


Tokoh muda dari Rana Gapang,  Blasius Sadu, minta kepada Kepala Desa Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur maupun  ketua BPD Desa Rana Gapang untuk secepatnya melakukan perumusan Perdes Desa Rana Gapang.


Menurutnya, selama ini keberadaan dari Badan Pengawas Desa (BPD), seperti hanya pelengkap struktur.


"tanpa ada kerja yang memang betul-betul subtansi, ataupun membuat aturan main di desa ,sehingga kelihatan desa yang diawasi oleh BPD kini seolah-olah Desa yang mengontrol BPD," ujar Sadu Melalui via WhatsApp Senin, (04/07/2022)


Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa, mengatur bahwa alur penerbitan peraturan desa yang paling utama minimal harus melakuakan Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa Masukan dari masyarakat


Tambahnya Pembahasan nanti BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, Dalam hal Ranperdes sama, didahulukan ranperdes usulan BPD, Ranperdes usulan Kades sebagai sandingan. 


Ranperdes yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul. Ranperdes yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali, kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.


Ranperdes yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. 


Ranperdes wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 Hari terhitung sejak diterimanya    rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa. 


menurut saya itu sangat jelas alurnya dan saya meminta Kepala Desa Maupun BPD untuk secepatnya membuat forum Ranperdes supaya kedepanya aparatur desa tidak gagap dalam hal menjalankan tupoksinya. Imbuhnya


"Seharusnya dari awal berjalannya roda kepemimpinan  kepala desa maupun BPD harus betul-betul memikirkan bagaimana aturan main di Desa," tandasnya


Sehingga tidak ada prespektif dari masyarakat bahwa dalam roda kepemimpinan desa itu sendiri tidak gagap  untuk menjalankan roda kepemimpinan.


"Saya merasa risih jika pemimpin hari dalam roda kepemimpinan tidak mampu membuat aturan main dalam kepengurusnya sehingga aparatur yang lain tidak memahami tupoksinya masing-masing,".tutupnya. (Latif)


Lebih baru Lebih lama