Kedua pihak saling tersebut saling mengakui dan merasa Lahan tersebut adalah miliknya.
Pihak tersebut yang dimaksud ada Hj. Kumalasari melayangkan surat Pemberitahuan keberatan/sanggahan terkait penjualan dan pengalihan harta Peninggalan Alm. Andi Ishak Narang Manggabarani.
"Pihaknya telah melayangkan surat sanggahan atau keberatan mulai lurah sampai Presiden," ujar wardi mewakili Hj.Kumalasari ,Jum'at (01/07/2022)
Berita terkait:
Sementara pihak Kampus STIKES Panakukang, Sementara itu, Ketua STIKES Panakkukang Makassar, Makkasau yang dikonfirmasi sebelumnya Kami akan mengambil langkah hukum atas penyegelan ini,"katanya
Pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait kisruh lahan tersebut.
“Kami akan mengambil langkah hukum atas penyegelan ini. Langkah pertama yang kami lakukan adalah memberikan somasi kepada mereka,"tandanya.
Berhubungan pihak Hj.Kumalasari tetap ngotot pada pendiriannya, pihak kampus telah melaporkan kepihak berwajib.
"Mereka tetap ngotot, kami sudah melaporkan ke pihak berwajib. Karena lahan ini milik yayasan, dan bukti kepemilikan itu akan kami buka nanti di pengadilan,” katanya.
Baca Juga:
Kedua pihak tersebut baik pihak Alm Andi Ishak Narang melalui putri sulungnya bernama Hj.Kumala Sari Maupun pihak STIKES Panakukang, merasa memiliki dasar dan historis.
Seperti surat Sanggahan Ahli Waris Alm. Andi Ishak Narang Manggabarani, yakni Hj.Kumalasari bersudara. Tertanggal 29 Juni 2022 yang terimah langsung wartawan media sambar.id.
Dalam hal ini bertindak dalam kedudukan sebagai salah satu Ahli Waris yang sah dari Alm. Andi Ishak Narang Manggabarani dengan ini mengajukan keberatan dan sanggahan terhadap penjualan dan segala tindakan pendaftaran tanah.
Serta pencatatan atau transaksi, Pengalihan dengan cara apapun, Atau tetapi tidak terbatas pada tindakan jual beli sewa menyewa, Hibah atau menerima sebagai jaminan hutang terhadap tanah warisan Alm. Andi Ishak Narang Manggabarani.
Bertempat dikenal dan terletak di beberapa lokasi antara lain : Jl. Adiyaksa, Jl. Bau Mangga, Jl Hertasning, Jln. Pengayoman, dan Jln. Boulevard, Kecamatan Panakukan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga:
Adapun alasan keberatan sebagai berikut :
- Bahwa tanah tersebut diatas (objek keberatan) dengan persil 60 A SI luas 4.22 Ha + 1.59 Ha, Persil 60 B SII luas 22.65 Ha, Persil 44 SII luas 0.78 Ha, Persil 64 DII luas 0.04 Ha dan Persil 66 DII luas 1.4 Ha merupakan satu kesatuan dan karenanya bagian yang tidak terpisahkan dari tanah harta peninggalan Almarhum Andi Ishak Narang Manggabarani.
- Bahwa perkawinan Almarhum Andi Ishak Narang Manggabarani dengan istrinya Duriana S. telah meninggal dunia. Telah dilahirkan dan kini yangmasih hidup 4 (empat) orang anak sesuai dengan surat keterangan warisan.
- Bahwa tanah sebagian dulu objek perkara di Pengadilan Negeri Makassar dibawah Register permohonan Nomor : 1152/Pdt.G/1980 Pada tanggal 25 Mei 1981 dan Putusan Nomor : 02/Pdt.g/1993/PN.Uj.pdg Pada tanggal 25 September 1993 dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2364 k/pdt/1994 dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan Amar putusan menetapkan Almarhum Andi Ishak Narang Manggabarani sebagai pemilik yang sah dengan beberapa bukti Girik, Rinci, dan SHM.
Berita terkait:
Disisi lain, yang sempat dikutip historis/perjalanan berdirinya STIKES Panakukang sejak tahun 1991 hingga sekarang.
STIKES Panakukang Merupakan perguruan tinggi swasta dibawah naungan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Dan yayasan perawat Sulawesi Selatan (YPSS) yang menyelenggarakan perguruan tinggi di bidang kesehatan khususnya program studi D3 dan S1 Keperawatan,
Program studi profesi Ners, Program Studi D3 rekan medis dan Informasi Kesehatan.
Dasar Hukum penyelenggaraannya adalah SK Mendiknas No.223/D/0/2006. Tanggal 03 Oktober 2006.
Khususnya program studi D3 keperawatan merupakan program studi yang terdiri sejak 1991 dengan nama Akademi keperawatan (Akper) Panakukang Makassar.
Sedangkan program studi rekam medis dan informasi berdiri sejak tahun 1998 dengan nama Akademi perekam medis dan informasi Kesehatan (APIKES) Panakukang Makassar.
Kedua program tersebut merupakan perguruan tinggi swasta dan pendidikan tinggi rekam medis dan informasi kesehatan pertama di Sulawesi Selatan. (*)