Miswati Merasa Dizolimi, LBH POSPERA Turun Tangan

Sambar.id, Asahan, Sumut - Miswati warga Desa Piasa Ulu, Kecamatan Tinggi Raja yang mengikuti seleksi calon kepala Desa Sidomulyo merasa dizolimi.


Hal itu, Miswati meminta bantuan hukum pada LBH POSPERA terkait adanya dugaan penggunaan Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu(SK PAW) palsu yang menyatakan Andi Siswanto sebagai pengurus BPD Desa Piasa Ulu periode 2014 - 2018 yang di tanda tangani oleh Rauf Fadilla tertanggal 20 November 2014.


Fajar Ritonga ketua LBH POSPERA Asahan selaku kuasa hukum dari MISWATI dan Budi Butar-Butar saat mengadakan konferensi pers di kantornya yang beralamat di jalan Ahmad Yani Perum Griya Kisaran tepatnya Sabtu 23 Juli 2022 sekira pukul 10.30 wib kepada media menuturkan,


"pada Pilkades serentak di kabupaten Asahan tahun 2022 kami menemukan adanya kejanggalan yang melukai hak demokrasi seseorang dan memberikan sebuah dampak hukum pada warga negara lain, kami sebagai kuasa hukum dari klien kami MISWATI dan Budi Butar-Butar di mana ada beberapa kejanggalan pada pemilihan calon kepala desa di desa Sidomulyo kecamatan tinggi raja, kami menduga adanya berkas yang di masukkan di dalam berkas pendaftaran data calon cenderung memiliki beberapa kesalahan terutama SK BPD yang di duga palsu dan hal itu membawa dampak yang buruk bagi klien kami sehingga mereka tidak bisa masuk ke dalam penetapan calon ataupun menjadi gugur di karenakan ada satu orang yang di duga menggunakan SK BPD palsu di mana menurut Berita Acara Nomor: 141.1/13/BAST-PPKD/2022 Tentang Penghitungan Hasil Akhir Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa, di mana dari berita acara ada 5 calon yang telah di tentukan namun klien kami tidak masuk dalam calon bukan karena klien kami tidak memiliki bobot nilai yang cukup melainkan adanya pendomplengan nilai dengan menggunakan SK BPD yang di duga palsu,"tutur Fajar Ritonga selaku kuasa hukum.


"Data yang diduga palsu adalah SK PAW yang menyatakan Andi Siswanto sebagai Pengurus Badan Penasehat Desa (BPD) Desa Sidomulyo priode 2014 S/d 2018 yang ditandatangani oleh Abdul Rauf Fadilla tertanggal 20 November 2014, namun setelah kami croschek kebenarannya ditanggal 20 November 2014 Camat Tinggi Raja saat itu di jabat oleh Drs Armansyah (sekarang menjabat  Camat di Kisaran Barat), maka kami sangat menduga adanya kesengajaan pemalsuan data yang digunakan oleh Andi Siswanto untuk melaju sebagai Calon Kepala Desa Sidomulyo," ungkap Fajar Ritonga.


Masih penjelasan Fajar  Ritonga SH, "kami juga sudah mengumpulkan beberapa berkas sebagai bukti dan juga mengorek keterangan dari beberapa Saksi yang saat itu menjabat sebagai pengurus BPD di Desa Piasa Ulu diantaranya keterangan dari Hasanudin Harahap selaku ketua BPD, Zulkarnain Pane Selaku Anggota BPD, Nasirun selaku anggota BPD, yang masing-masing keterangannya mengatakan jika Andi Siswanto tidak pernah tercatat sebagai pengurus BPD di Desa Piasa Ulu, dan saksi siap untuk dihadirkan ke persidangan," ucap Fajar 


Sementara ditempat yang sama, Miswati saat mintai pendapatnya oleh awak Media mengatakan, "jujur saya merasa dirugikan atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Andi Siswanto, mengingat posisi saya berada diposisi ke 6, seandainya tidak ada dugaan kecurangan tentunya saya bisa masuk sebagai Calon Kepala Desa di Sidomulyo," ucap Miswati.


Menutup keterangannya Fajar Ritonga menyampaikan jika pihaknya dari LBH POSPERA Asahan akan mengadakan aksi ke PMD Asahan, pada hari senin tanggal 25 Juli 2022 dengan tuntutan meminta pertanggungjawaban atas kelalaian yang dilakukan oleh pihak PMD Asahan, karena telah mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) dengan nomor yang sama, dan sama-sama ditanda tangani oleh Bupati Asahan dengan stempel yang bentuknya berbeda juga makna kajian yang berbeda-beda pula, jelas ini membuat kisruh atau kegaduhan di masyarakat, terlepas alasan Human Eror yang dianggap sangat tidak masuk akal,  yang hanya menunjukkan jika kinerja PMD Asahan masih sangat prematur, dan POSPERA Asahan akan mendesak  kepada terkait terutama pihak Aparat Penegak Hukum kiranya bisa mengambil langkah-langkah hukum atas kesalahan yang di duga sengaja di ciptakan pihak PMD Asahan.(ag)

Lebih baru Lebih lama