Kampus 2 STIKES Panakukang, dan Sekretariat DPW PPNI Sulsel (doc.foto) |
Mengingatkan warga Sulawesi Selatan Peristiwa Westerling terjadi tanggal 11 Desember 1947 dimana disaat ini, dikenal Korban 40.000 jiwa, pasukan kolonial Belanda, Depot Speciale Troepen, yang di bawah komando Raymond Westerling melakukan operasi militer.
Kini ditahun diakhir Juni 2022 mirip peristiwa Desember 1947 tersebut karena korban memiliki kesamaan yakni 40.000 jiwa yang tergabung Persatuan Perawat Nasional Indonesia segala aktifitas terganggu.
Terkait kisruh lahan STIKES Panakukang, karena menimbulkan tanda tanya, jadi siapakah sebenarnya pihak mengunakan mirip pasukan kolonial Belanda menggunakan pola Raymond Westerling
Berita terkait:
Laporan Tersendat, Kampus STIKES Sasarang Segel, Sejumlah Pihak Breaksi
Dikonfirmasi secara terpisah, Abdul Rakhmat, S.Kep. Ns. M.Kes selaku Ketua Ketua DPW PPNI Provinsi Sulawesi Selatan dan Awaladdin jamal selaku pihak ahli waris Andi Ishak Narang Manggabarani sama sama mengakui sehingga kampus jadi sasarang. Kamis, (07/07/2022)
Hal tersebut seperti dikatakan Abdul Rakhmat,S.Kep. Ns. M.Kes bahwa sebidang tanah tersebut memilik alas hak yang diyakini sah dan pihaknya siap diuji pengadilan.
"Terkait kepemilikan tanah kami juga memiliki Alas hak yang kami yakini keabsahannya dan siap di uji di pengadilan, karena satu2 nya yg bisa memberikan kepastian hukum hanya pengadilan apa melalui Perdata maupun PTUN," ujarnya
Bahwa tanah tersebut telah pihak kampus telah menguasai sejak tahun 1981 dan tidak pernah ada yang gugat.
Berita terkait:
PBB dan Alumni Kecam Pelaku Penyegelan Kampus STIKES Panakukang
"Kami menguasai kepemilikan sejak tahun 1981 dan selama ini tidak pernah ada yg gugat dan tiba2 ada yang datang menyerobot hak kami, tentu kami akan mempertahankan," tandasnya.
Orang nomor satu itu di PPNI menyangkan karena ada peraturan dan hukum yang berlaku, namun gedung tersebut adalah tempat pendidikan.
"kami akan mengedepankan cara hukum untuk mempertahankan hak kami, Apalagi di gedung itu ada proses pendidikan dan pelayanan kepada 40.000 perawat Sul Sel maka sangat di sayangkan bila proses penyegelan yg tidak prosedural di lakukan oleh yg mengaku ahli waris," tuturnya
Dia menegaskan kalau kalau punya alas hak yang kuat dan bisa dimenangkan di pengadilan.
"Kalau ia memang ada Alas hak yg kuat dan di menangkan di Pengadilan mestinya yang eksekusi Pengadilan bukan keluarga, Oleh nya kalau mau masalah ini selesai gugat kami secara hukum dan akan kami hadapi juga secara hukum,"tegasnya
Berita terkait:
Pasca Disegel, STIKES Panakukang Resmi Lapor Polisi, Hj. Kumalasari Layangkan Surat Sanggahan
Ia juga menepis, Terkait berita yang telah beredar bahwa kampus STIKES Panakukang Bukan diSegel tapi diserobot.
"Bukan penyegelan dan penyerobotan, Kami sampaikan bahwa kami tidak takut dengan gaya premanisme yg di lakukan karena 40.000 akan siap mempertahankan hak kami sampai kemudian pengadilan memutuskan siapa yg berhak," jelasnya
"kami meyakini pihak kepolisian akan hadir dalam penyelesaian masalah ini, Kami telah melaporkan kepada Polrestabes Makassar penyegelan kampus dan penyerobotan lahan kami sebagai tindak pidana, Kami tunggu hasil dari pihak Polrestabes yang sdh melakuan pendidikan dari kasus ini karena dalam Penyidikan," tambahnya.
Sementara, Awaladdin jamal selaku pihak Hj. Kumalasari (bersaudara), saat dikonfirmasi Pihak ahli waris besok Jum'at (08/07/2022), melayangkan somasi kedua ke PPNI pusat dan pihak ahli waris tidak pernah mengganggu aktifitas kampus bahkan pihak ahli waris tetap membuka pintu belakang kampus.
"Adapun langkah yang diambil oleh pihak yayasan dan ketua STIKES dianggap keliru karena mereka hanya pengelola," katanya.
Menurutnya bahwa surat somasi telah dilayangkan yang kedua pihaknya akan melakukan langkah langkah.
"Ini dapat menimbulkan masalah besar setelah kami layangkan surat somasi yang kedua kami tentu tau langkah apa yang kami akan lakukan selanjutnya," tutupnya. (*)