Kapolresta Jayapura Melarang Petisi Rakyat Papua

Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si

Sambar.id, Jayapura, Papua – Kepolisian Resor Jayapura Kota tidak mengijinkan/melarang Petisi Rakyat Papua (PRP) melakukan aksi unjuk rasa di sepanjang jalan Kota Jayapura.


Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si dalam keterangan persnya didampingi Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si bersama Danki BKO Brimob Nusantara AKP Alponso mengatakan,  pihak Kepolisian setelah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan aksi unjuk rasa oleh PRP yang akan dituangkan dengan cara Long Marchdan  sudah langsung dikoordinasikan dengan penanggungjawabnya dalam hal ini Jefry Wenda.


Menurutnya, sesuai Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum telah di imbau untuk tidak melakukannya dengan cara Long March. “ akan kami berikan kesempatan bila aksi tersebut dilakukan dengan menunjuk beberapa perwakilan yang nantinya akan kami fasilitasi untuk bertemu dengan DPR,” ucapnya.

Baca Juga:

Polisi Batang Kuis Tinjau Lokasi Galian C

lanjut kata Kombes Victor Mackbon, didalam Undang-Undang mengatur tata cara penyampaian aspirasi, dimana organiasi yang melaksanakan aksi harus terlebih dahulu terdaftar di Kesbangpol, sementara PRP tidak memenuhi aturan tersebut.


“Didalam poin-poin UU Nomor 9 Tahun 1998 semua harus menghormati ketertiban umum memperhatikan kesatuan dan persatuan, setelah kami mendengar tentunya kami juga menyampaikan apakah ada cara yang terbaik dengan tidak menyalahi norma atau etika yang berlaku pada UU tersebut, karena dengan Long March tentunya akan mengganggu ketertiban dan kenyamanan orang lain, tentunya kami tidak mengijinkan” ungkapnya.


Orang satu di Polres Jayapura Kota ini menuturkan, pihak aparat berupaya bahwa apa yang menjadi keinginan masyarakat bisa tersalurkan dengan cara memfasilitasinya dengan menggunakan truck dan jumlah massa yang terbatas, dimana pihak Kepolisian sudah berkomunikasi dengan DPR yang bertujuan untuk tidak mengganggu kelancaran Kamtibmas.


“Bila setuju dengan persyaratan yang kami berikan untuk siap menjadi fasilitator maka akan kami kawal dari awal hingga selesai bahkan mengantar massa untuk pulang ke lokasinya masing-masing,” pungkasnya.

Baca Juga:

Kapolda Sulsel Lantik Bintara Polri 

Ia pun menambahkan, pengalaman yang lalu aturan waktu untuk menyampaikan aspirasi audah di langgar, massa bergerak mulai pagi-pagi sekali, hal tersebut akan diantisipasi tentunya pada 14 Juli mendatang.


“Prinsipnya kami menolak ijin terkait aksi unjuk rasa tanggal 14 juli mendatang, apabila tetap dilakukan kami akan tetap berikan perlindungan baik kepada para massa aksi maupun masyarakat, sebanyak 2000 personel gabungan, TNI, Brimob Polda Papua, BKO Brimob Nusantara, Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota akan diturunkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman di hari tersebut, kita akan bekerja dengan langkah-langkah yang humanis” tandasnya.


Kapolresta pun menghimbau, masyarakat tidak usah khawatir, semua bisa beraktifitas, TNI-Polri siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ada di Kota Jayapura. (AR)

Lebih baru Lebih lama