Dinilai Putusan MA Cacat Prosedural Gabungan Ormas dan Mahasiswa Suarakan Keadilan

Situasi aksi unras di Jalan Andi Pettarani Makassar, Sulawesi Selata
Sambar.id, Makassar, Sulsel - Sejumlah Kelompok diberbagai elemen Masyarakat turun Kejalan melakukan perlawanan dengan cara suarakan keadilan karena Putusan MA dianggap cacat prosedural.


Berdasarkan informasi sempat dihimpun, bahwa gabungan tersebut dihadiri ribuan orang, terdiri dari LMR-RI, JLC, SINRILIJALA.


Hal tersebut, keputusan pengadilan dianggap cacat administrasi sehingga massa menuding yang dianggap kepentingan hukum tidak seimbang.


Sehingga muncul gerakan perlawanan jalanan untuk gagalkan eksekusi pengadilan. Senin (11/07/2022).

Baca Juga:

Soal Perdata, Jarre Bin Gassing Resmi Menunjuk Kuasa Hukum 

Terlihat suasana Suasana pagi menjelang siang, Jalan Andi Pangeran Pettarani tepatnya didepan Rumah Sakit Bersalin PARAMOUNT.


Terlihat ada pembakaran ban dan dilanjutkan dengan orasi secara bergantian dari perwakilan beberapa Ormas yang hadir ditempat itu.


Tidak sampai disitu, Kelompok dari beberapa Ormas berjaga dilokasi yang akan dieksekusi sejak minggu malam dengan memasang blokade truck tronton sebanyak kurang lebih 10 unit, ditambah lagi bakar Bang.


Seruan tentang penegakan hukum yang menurut mereka selama ini sangat sering terjadi ketimpangan dalam pelaksanaan supremasi hukum, Negara utamanya dalam proses hukum perdata

Baca Juga:

Kisruh Kampus STIKES Panakukang, Ibarat Peristiwa Korban 40.000 Jiwa Terulang Kembali

Salah satu dicontohkan obyek perdata milik Ricki Tandiawan bertempat di jalan Andi Pangeran Petta Rani, Kota Makassar, Sulsel.


Sementara tuntutan masing masin orator dan perwakilan ormas minta pihak kepolisian dan batalkan pembacaan eksekusi lahan. 


"Kami menolak dan meminta pihak Kepolisian dan pengadilan membatalkan pembacaan eksekusi lahan pada hari ini," kata perwakilan ormas tersebut saat menyampaikan aspirasinya.


Menurutnya tanah bersertifikat atas nama Ricki Tandiawan karena sampai saat ini belum pernah terjadi proses pembatalan terhadap sertifikat itu.


"Sebidang tanah teresebut bersertifikat dan tidak perna ada pembatalan, sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukum Ricki Tandiawan jadi keputusan tersebut cacat admistrasi," orator kembali menjelaskan.


Dari dasar pelaksanaan perkara perdata yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) terkesan sangat dipaksakan


"Bahwa proses pelaksanaan perkara perdata yang dilakukan oleh Mahkamah Agung terkesan sangat dipaksakan karena mereka secara terang-terangan menolak permohonan Peninjauan Kembali(PK)," tuturnya.


Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan dikonfirmasi. (*)

Lebih baru Lebih lama