Siti Maryam, Andi Roem dan Bakri Saat Berada di Kantor Ombusman RI (doc.foto) |
Maksud dan tujuannya, Orang Tua dan Saudara mendatangi kedua kantor tersebut, untuk mengungkap fakta atas kematian Ayu Andira, apakah meninggal Karena dibunuh atau bunuh diri.
Selaku orang tua, Bakri menggambarkan yang dialami sewaktu bersama keluarganya datang ke Mamasa, Sulawesi Barat.
"Kematian anak kandung saya almarhumah Sri Hastuti Ayu Andira tidak pernah diberitahukan kepada saya dan keluarga sejak November 2020 - Juli 2022 (20 bulan) sampai kami menemui Aparat Penegak Hukum Polsek Mamasa,"
Berita Terkait: Penyebab Kematian Ayu Andira Dipertanyakan, Keluarga Akan Tempuh Jalur Hukum
Tak sampai disitu kalau sudah meninggal, ia juga ingin melihat kuburan anaknya namun dipersulit.
"Saya dan keluarga merasa dipersulit untuk melihat kuburan almarhumah anak kandung saya Sri Hastuti Ayu Andira. Katanya ada aturan yang harus ditaati seperti tidak boleh melewati kuburan kalau belum panen padi,dll," jelasnya.
Bakri dan Siti Maryam saat berada di Kantor Kemenkumham (doc.foto) |
“Saya ditemani anak dan beberapa jurnalis mengadukan persoalan yang tengah saya dan keluarga hadapi di Ombusman, dan Kemenkumham," kata Bakri merupakan ayah kandung Ayu Andira. Selasa (26/07/2022)
Baca Juga: Insiden Penembakan Nduga, Korban Berguguran Menuai Kecaman
Ia akan melakukan upaya agar keluarganya mendapatkan keadilan khusus Putrinya Ayu Andira.
"Saya datang melapor disini, karena agar keluargaku, khususnya anak saya mendapatkan keadilan," ucapnya.
Sementara Siti Maryam minta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum.
"Menangkap dan menahan sumi almarhumah Rambolangi Tato dan semua terkait yang memberikan keterangan palsu dan tidak menjalankan kewajibannya menegakkan hukum dengan seadil-adilnya untuk diadili dengan seadil-adilnya di depan persidangan dan dicopot dari jabatannya," tandasnya.
Selaku kakak Kandung Ayu Andira, berharap kepada pemerintah dan Polri usut tuntas tuntas dan mencopot yang dipihak terkait yang melakukan pembiaran.
"Pemerintah Propinsi, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat maupun Kapolda Sulbar memberi sangsi kepada pihak terkait dalam kasus amarhumah adik kandung saya," harapnya
Diwaktu bersamaan pihak Kemenkumham maupun Ombusman perwakilan Sulsel membenarkan laporan pihak keluarga dalam hal ini orang tua dan saudarah Ayu Andira telah diterima dan menunggu hasilnya paling lambat 14 hari kedapan. (hadi)