BAIN HAM RI Rampingkan Departemen

Sambar.id, Makassar, Sulsel - Tujuh tahun berdirinya Lembaga Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI ) terus berbenah mengikuti perkembangan dan kebutuhan lembaga dalam memperjuangkan masyarakat.


Ketua Umum DPP BAIN HAM RI, DR.Muhammad Nur,SH.,M.Pd.,MH merampingkan 18 departemen menjadi 8 departemen dalam organisasi.

Baca Juga:

Pemkot Mou PN Pekanbaru 

Adapun 8 departemen-departemen yang di patenkan yaitu: 

  1. Departemen advokasi dan investigasi, ekonomi, hukum dan sosial.
  2. Departemen Intelijen
  3. Departemen pengaduan, pelaporan dan penindakan hukum
  4. Departemen jaringan informasi dan publikasi hukum.
  5. Departemen riset, kajian dan analisis hukum.
  6. Departemen pelayanan hukum pidana dan perdata.
  7. Departemen pengawasan kebijakan publik dan hukum.
  8. Departemen pengawasan dan perlindungan hukum konsumen.

Baca Juga:

Ratusan Personel Brimob Disiagakan di Mamteng 

Dalam waktu dekat DPP BAIN HAM RI akan melakukan kordinasi ke DPW dan DPD BAIN HAM RI di seluruh Indonesia untuk pengunaan 8 Departemen- departemen serta penyusunan struktur organisasi.


"BAIN HAM RI selalu bersama rakyat dengan program Klinik Hukum yang ada di setiap desa dan kelurahan," DR. Muhammad Nur, Kamis 14 Juli 2022 di Kantor Jl. Tun Abdul Razak Citraland Hertasning.

Baca Juga:

Kisruh Kampus STIKES Panakukang, Ibarat Peristiwa Korban 40.000 Jiwa Terulang Kembali

Ia Pun menghimbau, "Kepada seluruh DPW dan DPD se-Indonesia untuk mengajukan permohonan Surat Keputusan (SK) ke DPP BAIN HAM RI." tutup DR. Muhammad Nur.


Laporan : JDT

Lebih baru Lebih lama