Sambar.id, Matim, NTT - Aktivis Gerakan Pemuda Demokratik, Sugiarto minta Tipikor untuk Mengusut Pemdes Nanga Mbaur. Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sugianto menjelaskan bahwa adapun anggaran yang digunakan tanpa membuat prosedur yang jelas dan bahkan disinyalir banyak penyalahgunaan anggaran
Terdapat di Ruas Jalan Dusun Londang masih tanda tanya sampai hari ini akhir tahun anggaran 2021 belum ada tanda-tanda mobilisasi material sudah lama sekali.
Dengan adanya Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap Desa akan meningkat.
Meningkatnya pendapatan Desa yang diberikan oleh Pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan Masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan Desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan Masyarakat Desa yang diputuskan melalui Musrenbang Desa.
Tetapi dengan adanya Dana Desa juga memunculkan permasalahan baru, yaitu tak sedikit Masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan Dana Desa.
Hal ini berkaitan dengan kondisi perangkat Desa yang dianggap masih rendah kualitas SDM-nya, dan belum kritisnya Masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDesa) sehingga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Masyarakat tidak dapat maksimal.
Menurut Sugianto bahwa Pemdes Nanga mbaur jangan hanya diam tenang dan kasikan perencanaan dan Eksekusi harus efektif dan profesional dalam menjalankan tugas kalaupun ada mangkrak Kendalanya harus terbuka dan kendalanya apa? Masyarakat Wajib curigai.
“Kalaupun Pemdes tidak menindak Lanjutkan proyek itu kita wajib curigai kemungkinan dia hanya mau memanfaatkan kan Masyarakat untuk mementingkan dirinya sendiri. Karena anggaran dari pusat itu mutlak untuk kelola melalu satu program sesuai dengan potensi daerahnya masing masing dan tidak ada alasan bahwa program nya tidak berjalan dan ketika program itu tidak berjalan sesuai aturan berarti Kades hanya menipu rakyat” terangnya
Rakyat yang memegang penuh kedaulatan tertinggi, Sugianto selaku Masyarakat Nanga Mbaur, mencurigai bahwa disinyalir ada permainan yang dilakukan oleh Pemdes
“Dana Desa DD (Non-profit) dihitung berdasarkan kebutuhan bukan berdasarkan satuan daerah ketika patokan anggarannya berdasarkan nilai satuan bahaya bisa jadi dan di pastikan ada kelebihan anggaran” tambah Sugianto.
Bahwa merujuk pada UU Nomor 6 tahun 2021 tentang dana Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
“Seharusnya hukum harus jelas dan tidak ada satupun manusia yang kebal hukum apalagi selaku kepala desa. kalaupun Tipikor tidak memeriksa kepala desa ini bisa jadi berdampak pada dinamika masyarakat akan semakin panas dan ini bukti bahwa pemerintah daerah yang memelihara para pembuat masalah," Tutupnya. (Latief)