Adapun tiga RUU itu tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan.
keputusan di tingkat komisi akan dilakukan besok untuk selanjutnya dibawa ke paripurna.
Baca Juga:
APKAN RI Saksikan Warga Sinjai Tempuh Jalur Restorative Justice
Doli lantas menjelaskan kedua alasan tersebut. Pertama berkaitan dengan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023, yang disebutnya juga akan ditetapkan di tanggal tersebut oleh pemerintah.
Lebih lanjut Seusai pengambilan keputusan tingkat I, ketiga RUU akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (30/06/2022) mendatang.
Doli menepis anggapan bahwa pengesahan tiga RUU itu terburu-buru.
Baca Juga:
"Jadi saya ingin mengatakan pembahasan tentang pemekaran Papua ini bukan ujug-ujug, bukan buru-buru, bukan desak-desakan, ini tinggal pematangan akhir saja. Kuncinya.
Jika tidak segera disahkan pada tanggal itu, pembangunan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan harus menunggu RAPBN 2024.
Dia menyebut pemekaran provinsi memerlukan biaya yang cukup besar. (Ar)