Terkait Pemukiman Kumuh, UNA'IM Gelar Penyadaran Publik

Sambar.id, Jayawijaya, Papua - Upaya pengabdian terhadap masyarakat, kampus  Universitas Amal Ilmiah Yapis wamena UNA'IM gelar kegiatan penyadaran publik pencegahan tumbuh kembangnya pemukiman kumuh, Senin (20/06/2022)


Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni yang ditandai dengan ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. 

Baca Juga:

Peneliti Asal Bumi Panrita Kitta Ungkap Titik Rawan Bencana

Sekedar diketahui, Undang Undang No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Perumahan.


Sementara permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan pedesaan.


Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) tentang penyadaran publik Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh tahun 2022 dilaksanakan kantor kampung ketimavit Distrik woma, Senin (20/06/2022)

Baca Juga:

Polisi Batang Kuis Tinjau Lokasi Galian C

Sementara, Dekan fakultas sains dan teknologi UNA'IM, Aprianto Soni M.pd memberikan pencerahan terhadap masyarakat.


"Wujud  pentingnya menciptakan Permukiman yang Bersih dan Merubah Kumuh menjadi Sehat dengan melibatkan Dinas perumahan dan kawasan pemukiman beserta jajarannya serta tokoh masyarakat sehingga kegiatan tersebut sukses di laksanakan," tandasnya (AR)

Lebih baru Lebih lama