Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh (doc.foto) |
Seperti, Pemerintah Kota atau Daerah, institusi TNI-Polri selama positif bekerjasama sesuai tupoksinya.
Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat bahkan tidak mempermasalahkan media yang belum terverifikasi / terfaktual,
Baca Juga:
Selama media tersebut telah berbadan hukum PT khusus Pers dan ada penanggung jawab serta alamat kantor jelas dan profesional.
Pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh itu disampaikan kepada media dalam diskusi dengan beberapa Pimpinan Media Cetak, elektronik maupun siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin, Kamis (06/02/2020).
M. Nuh menepis jika media melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi TNI-Polri harus yang terverifikasi oleh Dewan Pers.
Baca Juga:
“Dewan Pers tidak pernah melarang atau meminta Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri–TNI untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers, asal sudah berbadan hukum PT Khusus Pers silahkan, sesuai UU Pers no 40 tahun 1999,” tegas Muhammad Nuh. Kamis (6/2/2020).
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH, “Tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers selama media tersebut telah berbadan hukum,” tambahnya
Lebih lanjut Henry juga menyebutkan “Dewan Pers tidak pernah “Mengeluarkan Surat” yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi. Tidak ada surat itu. (*)
Sumber: kabardemokrasi.com