Empat pilar ini terdiri dari unsur penyidik (kepolisian), penuntut (kejaksaan), hakim (pengadilan) dan advokat (penasihat hukum).
Baca Juga:
Menurut Pengacara Aso cs., keempat pilar itu memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada satu yang lebih tinggi dari yang lainnya.
"Salah satu pilar patah, maka dapat dipastikan hukum tidak akan bisa berdiri tegak," katanya,
Baca Juga:
Hal itu dia mencontohkan, disaat dalam Pendampingan Hukum yang dilakukan wilayah Polres Gowa, Polda Sul-Sel, khususnya Polsek Somba Opu. Rabu,(22/06/2022
"Dalam pendampingan hukum yang kami lakukan tetap kami melakukan kordinasi sebagai mana mestinya yang sesuai prosedur kami percayakan dengan kerja kepolisian secara profesional dengan adanya," ujarnya
Baca Juga:
Selaku kuasa Hukum Renaldi Arafah Bin Arafah Dg Lawa, Muh.Riyan Reynaldy Bin Saharuddin, Aso Bin Nakku hadir dalam periksaan panggilan polisi dan tetap Kooperatif di Polsek Somba Opu.
"kita sebagai mitra kerja kita harus mengikuti prosudur dan kita harus percayakan kepada pihak kepolisian dan tetap kami membawa klien kami secara kooperatif dalam tahap penyidikan dan menunggu hasil penyidikan," tutup mirwan. (FS Dg Ngalle)