Pengacara Aso Cs Apresiasi Kinerja Polsek Somba Opu

Sambar.id, Gowa, Sul-Sel - Dalam ranah hukum Indonesia, terdapat empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan. 


Empat pilar ini terdiri dari unsur penyidik (kepolisian), penuntut (kejaksaan), hakim (pengadilan) dan advokat (penasihat hukum).

Baca Juga:

Jalan dan Jembatan Butuh Perhatian, Tomas Angkat Bicara

Menurut Pengacara Aso cs., keempat pilar itu memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada satu yang lebih tinggi dari yang lainnya. 


"Salah satu pilar patah, maka dapat dipastikan hukum tidak akan bisa berdiri tegak," katanya,

Baca Juga:

TNI Bersama Rakyat Lestarikan Budaya 

Hal itu dia mencontohkan, disaat dalam Pendampingan Hukum yang dilakukan wilayah Polres Gowa, Polda Sul-Sel, khususnya Polsek  Somba Opu. Rabu,(22/06/2022


"Dalam pendampingan hukum yang kami lakukan tetap kami melakukan kordinasi sebagai mana mestinya yang sesuai prosedur kami percayakan dengan kerja kepolisian secara profesional dengan adanya," ujarnya

Baca Juga:

Somba Opu Semakin Didepan, Dg Gau Tantang Dapil I DPRD Gowa

Selaku kuasa Hukum Renaldi Arafah Bin Arafah Dg Lawa,  Muh.Riyan Reynaldy Bin Saharuddin, Aso Bin Nakku hadir dalam periksaan panggilan polisi dan tetap Kooperatif di Polsek Somba Opu.


"kita sebagai mitra kerja kita harus mengikuti prosudur dan kita harus percayakan kepada pihak kepolisian dan tetap kami membawa klien kami secara kooperatif  dalam tahap penyidikan dan menunggu hasil penyidikan," tutup mirwan. (FS Dg Ngalle)

Lebih baru Lebih lama