Pelaku Terkesan Kebal Hukum, PH Korban Anak Dibawa Umur Meradang

Ilustrasi
Sambar.id, Gowa, Sulsel - Kasus penganiayaan anak di bawah umur kembali terjadi, dan kali ini seorang anak gadis belia yang baru berusia (14) tahun dan masih di bawah umur.



Hal itu di alami Korban berinisial MA (14) dan pelaku bernama Yusuf (45), Senin (30/05/2022), sekitar pukul 19:30 Wita,



Diketahui antara korban maupun pelaku adalah tetangganya sendiri, di Perumahan Royal Spring Hertasning Blok A5, Jl. Tun Abdul Razak, Kelurahan Samata, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.


Berdasarkan informasi yang sempat  dihimpun oleh media melalui korban (MA) bersama keluarganya,


Korban MA menceritakan awal kejadian yang menimpah dirinya, di hadapan tim media poros rakyat indonesia.


"Awal kejadian pada hari senin, saat itu gara-gara adik saya yang baru berusia 5 tahun hendak dipukul pake kayu oleh anak pelaku yang berusia sekitar 7 tahun," ucapnya.


Saat itu dia spontan mengambil sapu dan tidak ada niat memukul, namun anak tersebut lari sambil berteriak minta tolong.


"Saya spontan mengambil sapu bertujuan untuk menakut nakuti saja dan tidak memukulnya. Melihat saya saat itu pegang sapu anak tersebut lari sambil berteriak minta tolong kepada bapaknya," ungkapnya. Sampai berita ini ditayangkan Rabu (01/06/2022).


Tak berselang lama, orang tua anak (pelaku) tersebut datang tendang pintu dan menghampiri korban kemudian memukulnya.


"Lalu kemudian tak lama datanglah bapaknya (Pelaku) yang tiba tiba menendang pintu rumah dan masuk ke dalam menghampiri saya lalu memukul saya secara membabi buta dengan cara memukul dan meninju muka saya berkali kali dan menjambak rambut saya,"


Selain dari MA, pelaku juga memukul ibu korban dan tantenya.


"Pelaku (Yusuf) juga memukul ibu dan tante saya yang hendak melerai dan menolong saya saat itu,"bebernya.


Melalui penasehat Hukum (PH) korban Arny Jonathan SH, mengatakan atas nama keluarga korban anak di bawah umur.


"Kami telah melaporkan ke pihak ke polisian Polres Gowa pada senin malam 30 Mei serta bukti fisum dari Rumah Sakit Bhayangkara Makasssar," jelas Arni.


Ia minta agar pihak kepolisian menangkap pelaku, karena masih berkeliaran.


"Kiranya aparat Kepolisian dapat menangkap pelaku yang sampai saat ini masih berkeliaran di luar sana," harapnya.


Penasehat hukum korban, Arny Jonathan SH, menyayangkan pihak Kepolisian Polres Gowa, sebab laporannya belum di tanggapi.


"Kami sudah melaporkan pada pihak kepolisian Polres Gowa, tapi sampai saat ini belum ada tanggapan," sambungnya.


Oleh karena itu, "kami (Arni Jonathan-rd) meminta aparat kepolisian dapat segera menangkap pelakunya," tegasnya


Laporan : Media Group Poros Rakyat 

Lebih baru Lebih lama