Sambar.Id, Makassar, Sulsel - Laporan tersendat kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Panakukang, Kota Makassar, kedua pihak breaksi.
Kedua pihak tersebut yang dimaksud yakni, pihak Hj. Kumalasari (bersaudara) dan pihak Kampus STIKES Panakukang breaksi dengan cara berbeda.
Berikut isi tulisan spanduk yang terpasang dipintu gerbang OTK tersebut.
"Dalam pengawasan Tanah Milik Alm. A. ishak narang Maggabarani Berdasarkan putusan PN Ni.1152/PDTG/19 persil 60 B SII Kohir 1069 CI Dalam Pengawasan Ahli waris A. Kumalasari Bersaudara"
Baca Juga:
PBB dan Alumni Kecam Pelaku Penyegelan Kampus STIKES Panakukang
Seperti laporan pihak Hj. Kumalasari (bersaudara) mengakui lahan bahwa lahan/tanah yang ditempati kampus STIKES Panakukang adalah Milik orang tuanya Bernama Ishak Narang Manggabarani.
Selaku pihak ahli waris pihaknya merasa berhak pertanyakan apakah itu adalah milik STIKES atau cuma hak guna bangunan (HJB)
Melalui pihaknya, H. Andi Sulaeman yang sempat ditemui mengatakan sebagian ahli waris kami telah melakukan langkah seperti jalur mediasi namun tersendat.
"Kami selaku pihak ahli waris, Karena pihak kampus tidak konsisten pada hal kami sudah mendatangi sekitar delapan kali namun tidak ada titik temu namun kami merasa dipermainkan," beber H. Sulaeman
Baca Juga:
Urgensi Komunikasi Yang sehat Dalam Integrasi Sosial
Ia juga beberkan, karena adanya perjanjian pihaknya selaku ahli waris dan Kampus jika lewat waktu di telah disepakati kampus disegel.
"Waktu pertemuan terakhir kita punyak kesepakatan dengan pihak kampus jika lewat tiga hari tidak ada titik temu, maka kami selaku pihak ahli wari dari Andi Ishak Narang segel Kampus dan diwaktu itu diiyakan oleh pihak kampus jadi lewat perjanjian kami gembok (segel)," ujarnya
Selaku ahli waris, diwakili H. Andi Sulaeman minta agar satgas mafia tanah agar terjun langsung.
"Saya minta agar satgas mafia tanah turun langsung dilapangan, karena kami selaku ahli waris mendapatkan keadilan," tegasnya.
Baca juga:
Sementara pihak kampus STIKES menganggap meresahkan karena akses proses belajar mengajar terganggu, dan telah melaporkan kepada pihak penegak hukum (kepolisian)
Melalui kuasanya, saat ditemui H.Tanra Umar SH.MH, mengatakan pihaknya telah melakukan langkah langkah Hukum, dan pihaknya Buka segel tersebut pada hari Selasa tanggal (05/06/2022)
"Ini sudah di laporkan pada tanggal (28/06/2022) itu merupakan langkah langkah hukum yang kita sudah lakukan," ungkap H.Tanra saat ditemui di gedung Graha Rabu, (06/07/2022)
Ditambahkan Ada barang bukti yang dibuka oleh pihak kampus, karena dianggap telah meresahkan.
"Terkait penyegelan itu, karena resah betul pihak kampus saya juga tidak bisa halangi, makanya tekankan jangan sekali kali BB itu rusak seperti spanduk itu rusak," tutupnya.(*).