Hingga kini dikuasai oleh satu orang layak disebut Penjahat APBN dana Bumdes di Desa Ameroro, Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. (22/06/2022)
Hal itu diungkap dari sumber yang hendak ditulis jati dirinya, menyebut dua Pucuk Kwitansi terlampir.
Terbongkar kuburan Dana Rp98.000.000-,. Didalam kwitansi tersebut terdapat nama lengkap, bersangkutan selaku pengguna Anggaran.
Baca Juga
Herannya? "sejak kapan ada Regulasi Anggaran Bumdes mengatakan diperuntukkan untuk satu orang. Lagian nama tertulis pada kwitansi tersebut tak lain menyerupai nama kepala Desa Ameroro sendiri. Apakah memang hasil musyawarah penyertaan modal Bumdes seperti itu?,". sambungnya.
Terpisah, Ketua Bumdes Thamrin tidak menapik adanya keluhan masyarakat, mengaku hal tersebut sudah berlangsung sejak tahunan. "Saya takut karena ini uang Negara", Katanya
Dia pun merasa sangat takut akan hal yang tidak diinginkan, karena ada dua kwitansi yang telah digunakan dari sumber Dana Bumdes.
"Sudah lama seperti ini, dan ini 2 kwitansi bersangkutan yang menggunakan anggaran Bumdes sebesar Rp 51.000.000 dan Rp47.000.000- jadi total sebesar Rp98.000.000-.
Baca Juga:
Diakuinya. Anggaran Rp 98 juta, tidak pernah dikelolah Bumdes, masuk ke rekening Bumdes setelah itu Anggaran diambil oleh bersangkutan.
"Melalui tangan saya maka muncullah kwitansi sebagai tanda bukti pengambilan, dan ditanda tangani langsung pengguna/ bersangkutan," jelasnya
Sementara, disisi lain Tokoh Pemuda menjelaskan bahwa bermula munculnya indikasi kongkalikon hingga terungkap mencuak aksi Penjahat APBN di Desa Ameroro, Tinondo,
Awal mula dari curhatan Ketua Bumdes kepada Sejumlah pihak termasuk pendamping Desa, bahkan kepada Camat Tinondo H.Ahmad, S.Pd.,M.Si.
Baca Juga:
Lantas curhatan Thamrin tersebut terkesan tidak ada yang menghiraukan, melainkan oknum Bengong.
"Sudah lama pihak kecamatan dan pihak DPMD ketahui hal ini tetapi semuanya bengong, boleh jadi ada praktik istimewa (fee) sedang dikemas rapi di Ameroro."imbuhnya
Ditelisik lebih lanjut, Polemik Bumdes Rp98.000.000- sudah diketahui oleh pihak berwajib.
"Dalam waktu dekat ini pemeriksaan pengelolaan Rp 98 juta tersebut bakal berlangsung seru. Selaku Warga Desa Ameroro secara pasti pekan ini," tandasnya
Baca Juga:
Ia akan melaporkan Dugaan Penyalahgunaan APBDesa (Rp98.000.000-) kepada Pihak berwajib,
"Jika terbukti kami berharap agar Penjahat APBN Rp 98 juta tersebut ditangkap sebab sudah sangat jelas merugikan Negara dan Masyarakat setempat, lebih hebatnya lagi Penjahat APBN Rp 98 juta mampu membuat bengong sejumlah pihak berkompoten pada lingkaran birokrasi," kuncinya (TIM Sambar.id)