Sambar.id,Makassar, Sulsel - kembali mencuat, Kasus dugaan tindak pidana korupsi honorium Satpol PP di empat belas kecamatan di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (03/6/2022).Ilustrasi (doc.foto)
Melalui Tim Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan akan meningkatkan status dugaan kasus Korupsi di institusi Satpol PP dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi S.H., M.H mewakili Kejati Sulsel, R.Febrytrianto, S.H., M.H
Pihaknya baru saja melakukan gelar perkara atas rangkaian operasi intelijen Kejati Sulsel terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Satpol PP Makassar itu.
"Berdasarkan hasil ekspos perkara, telah dilakukan operasi Intelijen terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Satpol PP Kota Makassar tersebut telah ditemukan sejumlah fakta bahwa terjadi indikasi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP," ungkapnya
Adapun hasilnya kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Empat belas kecamatan se - Kota Makassar, Maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, R Febrytrianto menyatakan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan." Bebernya.
Menurut Soetarmi, modus operandi perkara tersebut bermula dari adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP yang akan bertugas di empat belas Kecamatan.
"Ada indikasi kuat dari ditemukannya sejumlah fakta bahwa terjadinya penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada empat belas kecamatan se Kota Makassar, dimulai tahun 2017 sampai 2020,” Ucapnya, Pada Kamis (02/6/2022).
Kemudian anggaran honorarium dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP tersebut.
"Kasus itu bermula dari adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personil Satpol PP yang akan bertugas di empat belas kecamatan." tandasnya.
Namun faktanya sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah melaksanakan tugas dan anggaran honorarium dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP tersebut.
"Sudah ada sekitar 30 saksi yang sudah diperiksa. Nilai kerugian Negara sudah ada cuma belum bisa kita ekspose, karena sementara didalami kembali. Nilainya akan bertambah banyak karena star mulai tahun 2017 hingga 2020,” Pungkas Soetarmi.
Sekedar diketahui, Dalam waktu dekat Tim penyidik Kejati Sulsel akan menetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan APBD Kota Makassar tersebut sejak tahun 2017 sampai dengan 2020. (Aswar B1)