APKAN RI Saksikan Warga Sinjai Tempuh Jalur Restorative Justice

Pemdes Turungan Baju Mediasi Warganya (doc.foto)
Sambar.id, Sinjai, Sulsel – Pemerintah Desa (Pemdes) Turungan Baji dengan melibatkan beberapa unsur melakukan mediasi atas sengketa tanah warganya tempuh Jalur Damai.


Kegiatan dihadiri langsung oleh ketua Aliansi Pemantau kinerja Aparatur Negara (APKAN) Andi Baso Lolo Supu, terkait dugaan kasus pengrusakan tanaman Bahtiar sebagai pelapor dan sebagai terlapor Syamsuddin telah selesai dengan cara berdamai atas dasar kekeluargaan atau sebutan Restorative Justice.


Bertempat di Aula Kantor Desa Turungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat, Sulawesi Selatan, Senin (27/06/2022)


Selain itu, juga dilakukan mediasi atas penyelesaian kasus sengketa batas sawah kedua belah pihak dengan orang yang sama.

Baca Juga:

Kampus STIKES Panakukang di Segel, Begini Kronologisnya

Mediasi atas perdamaian tersebut dilakukan atas permohonan pihak terlapor kepada Pihak pelapor dengan melibatkan pihak kuasa atau praktisi hukum dan lembaga swadaya masyarakat dan tokoh pemuda Desa Turungan Baji


Ada pun hasil kesepakatan yang dituangkan kedalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak dan saksi.


Bahwa pihak terlapor tanpa intervensi dari siapapun bersedia tidak akan melakukan/mengulangi perbuatan pengrusakan, pengancaman atau mengganggu pelapor dalam bentuk apapun.


Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bahtiar, di mana ia didampingi oleh Sulharmin, SH, Fitrah Alqadri, SH, Andi Edy Sofyan dan Andi Baso Lolo Supu.

Berita Terkait:

Tak Ingin Terulang, Apkan RI Bersama Lacak Sorot Kinerja Jajaran Polres Sinjai

Mereka terlibat dalam mediasi dengan mengedepankan Restorative Justice.


“Ini adalah alternatif yang memang menjadi tanggung jawab bersama, khususnya pihak penegak hukum dalam hal ini, polsek Sinjai Barat. Bagaimana setiap persoalan diupayakan selesai tanpa harus ke pengadilan,” kata Fitra Alqadri, SH.


Fitra melanjutkan, kasus seperti ini sangat rentan di desa-desa.


“Saya dan rekan kuasa hukum lainnya yang terlibat mendampingi kasus ini berharap, semoga ke depan masyarakat bisa lebih damai tanpa ada lagi kejadian serupa” tutupnya.

Baca Juga:

Tanaman Pala dan Vanili Dirusak, Bahtiar Sabang Lapor Polisi

Diketahui dalam mediasi ini tidak dihadiri aparat penegak hukum, namun tetap berjalan lancar.


Sehingga pihak pelapor kemudian bersama kuasa hukumnya ke Kantor Polsek Sinjai Barat mencabut laporannya.


Kesepakatan damai tersebut disaksikan, Sulharmin, SH, Fitrah Alqadri, SH, Ketua Lacak, Andi Edy Sofyan dan Ketua Apkan RI Andi Baso Lolo Supu (imr)

Lebih baru Lebih lama