HIPMAKERS Sukses Gelar Penyuluhan Hukum

Sambar.id, Makassar, Sulsel - Himpunan Mahasiswa Kecamatan Rana Mese (HIPMAKERS), Makassar Periode 2021-2022 sukses kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Makassar menggelar Penyuluhan Hukum di Warkop Nassami Jl. Sultan Alauddin,  Selasa, 14 Juni 2022.  


Acara tersebut yang mendatang dua narasumber yakni Dosen Fakultas Hukum Univ. Atma Jaya Makassar, Narasumber pertama Bpk. DR. Antonius Sudirman,S.H.,M.Hum dengan  Tema “Optimalisasi Peran Serta Mahasiswa Manggarai NTT Di Makassar Dalam Upaya Pencegahan Dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang”. Dan Narasumber kedua Bpk. Wencislaus S. Nansi, SH., M.Hum dengan Tema " Aspek Hukum Partisipasi Masyarakat Dalam Pencegahan Korupsi".


Pembukaan diawali dengan Kata Sambutan oleh Sdr. Putra Dandor selaku Dewan Pertimbangan Organisasi Himpunan Mahasiswa Kecamatan Rana Mese (DPO HIPMAKERS) Makassar Menyampaikan dalam Kegiatan ini menghadiri elemen Mahasiswa dan seluruh Organisasi Daerah se NTT di Makassar.


Baca juga: 

Buntut Bimtek Kades Asal Sinjai di Makassar, Kendaraan Layanan Disorot


Issue Dugaan Korupsi Ratusan Juta, Begini Klarifikasi Kadis PUPR Sinjai

 


Kegiatan ini sangat berkontribusi dalam pengembangan institusi dan kepada fakultas pada khususnya, dengan membekali mahasiswa kemampuan praktis mengetahui realitas hukum yang terjadi di masyarakat, sehingga nantinya dapat digandeng untuk turun memberikan penyuluhan dan pendampingan hukum kepada masyarakat.


Dalam Penyuluhan ini Narasumber 1, Dr. Antonius Sudirman, S.H., M.Hum, dosen sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Makassar menegaskan bahwa Tindak Pidana  Perdagangan Orang (TPPO) merupakan salah satu bentuk modern dari perbudakan manusia.  


Dalam hal ini   perdagangan orang  merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati dan  dijunjung tinggi   demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 


Lebih lanjut, Sudirman menegaskan bahwa modus operandi TPPO, bermacam-macam bentuknya. Misalnya  merekrut calon pekerja  dengan dijanjikan bekerja di restoran atau karyawan hotel/pabrik dengan gaji tinggi, ataukah  korban dijanjikan  untuk memperoleh beasiswa atau   duta seni dengan upah besar.


Namun realitanya dipekerjakan sebagai  Pekerja Seks Komersial (PSK).  Modus yang lain yakni   mengadopsi anak  dengan   identitas dokumen yang resmi, namun realitasnya tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. 


Selanjutnya, Sudirman menegaskan bahwa  ada banyak  faktor  penyebab seseorang  menjadi korban TPPO antara lain: pendidikan  yang rendah atau kurangnya kesadaran masyarakat, kemiskinan, keinginan cepat kaya,   perkawinan dini,  jeratan hutang, dan lemahnya penegakan hukum.


Berdasarkan realitas diperoleh gambaran bahwa  TPPO merupakan  salah satu jenis kejahatan yang berkembang dengan pesat di Indonesia, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT). Dan sebagian besar perempuan   dan anak-anak berusia muda (16-25 tahun)  merupakan kelompok yang paling banyak menjadi TPPO, tandas Sudirman. 


Selanjutnya, Sudirman menegaskan,  menurut data   korban TPPO  di daerah   NTT cukup banyak.  Sebagian dari calon pekerja dari NTT  dikumpulkaan di Makassar atau Pare-Pare sebelum dikirim keluar Negeri ataukah ke daerah-daerah  lain di Indonesia.  


Kemudian Sudirman menambahkan,  bebarapa tahun lalu, sempat muncul gerakan dari Kerukunan Keluarga Lelak (KEKAL)  Manggarai-Makassar  untuk memberikan pendampingan bagi warga Kekal  yang diduga menjadi korban TPPO. 


Mengakhiri pemaparannya, Sudirman  menegaskan, untuk mengatasi berkembangnya TPPO maka sangat dibutuhkan partisipasi aktif  dari  segenap komponen dalam masyarakat termasuk mahasiswa yang merupakan peloppor pembaharuan (agent of social change).


Sehubungan dengan itu Sudirman menghimbau anggota HIPMAKERS, agar ikut berperan  serta dalam Penanggulangan TPPO khususnya bagi kalangan perantau di Makassar. 


Hal yang perlu dilakukan yakni, memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang. 


Baca juga:

Jenderal Dudung Raih Gelar Doktor 


Dinilai Aturan Tidak Konsisten, DPRD Sulsel Panggil Aplikator Driver Online 


Selain itu, HIPMAKERS perlu membuat program  peningkatan kesadaran masyarakat Manggarai termasuk yang berdomisili di Makassar tentang TPPO dan modusnya, untuk mencehag warga masyarakat menjadi korban TPPO.  


Hal ini  Sudirman, merupakan amanat  Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdangan Orang,   tentang   peran serta  masyarakat untuk membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang


Dan Narasumber 2 Wencisislaus S. Nansi, S.H., M.Hum menjelaskan bahwa kejahatan korupsi yang dikategorikan  sebagai extra ordinary crimes tentunya juga harus dicegah dan diberantas dengan cara yang luar biasa. Kita tidak cukup membiarkan penegak hukum bekerja sendiri,tetapi membutuhkan  kerjasama dan sinergitas dari seluruh elemen bangsa,termasuk masyarakat, mahasiswa dan berbagagai organisasi kemasyarakatan.


Undang undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni UU No.31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 telah mengakomodir dan membuka ruang kepada masyarakat untuk ambil bagian dalam upaya pencegahan korupsi dengan melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum.


Pengaturan tentang partisisipasi masyarakat tersebut kemudian diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian  penghargaan  dalam pencegahan dan pemberantasan  korupsi.


Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatur tentang mekanisme dan prosedur  pelaporan serta juga penghargaan bagi setiap orang atau kelompok yang melakukan laporan.


Namun tentunya, setiap laporan harus memiliki cukup data atau bukti tidak sekedar asumsi subjektif pelapor. Hal ini selain untuk memperkuat laporan kita, juga   menghindari adanya fitnah atau laporan palsu.


Lanjut Wencislaus, partisipasi seluruh masyarakat penting karna kejahatan korupsi dampaknya luar biasa seperti kerugian keuangan dan perekonomian negara, kemiskinan masyarakat, ketimpangan dan terhambatnya pembangunan, terncamnya nilai nilai demokrasi serta penegakan hukum yang adil dan profesional. (Latif)

Lebih baru Lebih lama