Wertawan Jurnal Polri, Asep Sutarman (doc.foto) |
Tindak kekerasan terhadap, Asep merupakan wartawan media Jurnal Polisi Nasional yang terjadi diwilayah Kampung Ciseureuh, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (04/06/2022).
Sebagai wartawan yang bertugas di Jawa Barat tepat di Kabupaten Cianjur, Asep Sutarman, sosoknya dikenal Giat Update berita menarik.
Salah satu contohnya, adanya kegiatan pembangunan yang bersumber dari Kementrian yang dikelola oleh kelompok tani di Desa Cimaragang, Kecamatan Cidaun, Cianjur Selatan.
Proyek tersebut diketahui tidak memasang papan informasi, sehingga disinyalir melanggar aturan dan terkesan tertutup untuk sebuah proyek pemerintah.
Baca: Kejati Sulsel Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Satpol PP
Kemudian muncul asumsi bahwa proyek tersebut layak dikatakan "Proyek Siluman".
Berdasarkan informasi yang sempat dihimpun, Setelah menaikan pemberitaan, korban dipanggil oleh beberapa orang yang mengaku disuruh oleh oknum aparat Desa Cimaragang yang akan mengadakan pertemuan untuk menjelaskan persoalan tersebut.
Namun nahas ditengah perjalanan menuju lokasi, Asep dihadang sekelompok orang yang diduga telah dipersiapkan dan diprovokasi oleh oknum tertentu yang merasa gerah atas pemberitaan dengan serta merta melakukan pengeroyokan.
Asep yang sudah babak belur dan berlumuran berdarah, kemudian dibawa ke rumah Ketua RW.
Disana, Asep mengaku kembali mendapat tindak kekerasan bahkan semakin parah.
Mirisnya, setelah mengalami penyiksaan, Asep dipaksa untuk membuat pernyataan yang isinya menerangkan bahwa, ia tidak akan menuntut kepada para pelaku dan dipaksa untuk mendatangani surat pernyataan diatas materai.
Kendati demikian, Asep akan menuntut keadilan hukum karena lahirnya surat tersebut dibawah tekanan dan ancaman, serta memiliki bukti-bukti kekerasan fisik.
Atas Peristiwa itu, Asep bersama pihak redaksi dan forum wartawan akan melaporkan para pelaku kepada pihak yang berwenang karena menurut Asep, kejadian itu diduga kuat telah direncanakan karena berkaitan dengan pemberitaan.
Asep berharap, permasalah ini harus diusut sampai tuntas oleh pihak penegak hukum demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan, serta agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan agar kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari.
Sekedar diketahui, wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik dilindungi hukum sesuai UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan kebebasan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan juga dijamin UUD 1945 pasal 28.
Sampai berita ini ditayangkan belum mendapat konfirmasi dari pihak-pihak terkait dalam permasalah tersebut. (*)