Gegara Prona Sekdes Usir Wartawan

Sekdes Tengah (doc.foto)
Sambar.id, Deliserdang, Sumut - Seorang sekertaris Desa Tengah Usir wartawan saat mempertanyakan realisasi program Prona.


Badan Pertanahan Nasional melalui Proyek Operasi Agraria Nasional alias Prona pada 2018 telah menerbitkan tujuh juta sertifikat hak milik secara gratis. 


Program Prona tersebut semua daerah mendapatkan bagian termasuk, Desa Tengah Kecamatan Pante Labu Kab Deliserdang


Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Penyelenggaraan Agraria Nasional. 


Selain itu diatur dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1995 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017. 


Untuk menindaklanjuti program prona tersebut, membuat wartawan bertandang ke Desa Tengah.


Maksud dan tujuan mempertanyakan perkembangan PRONA yang menjadi program pemerintah, Kehadiran wartawan di Kantor Desa Tengah malah mendapatkan perlakuan tidak senonoh.


Hal tersebut, dialami oleh wartawan yang bertugas di kabupaten Deli Serdang, ia diusir oleh sekertaris Desa Tengah.


Baca:

Giat Update Berita Menarik, Wartawan Jurnal Polri Dianiaya

Kantor PWI Sulsel Disegel


Peristiwa tersebut berawal, saat awak media ingin bertemu dengan Kepala Desa, namun tidak ada ditempat kemudian mencoba menemui Sekdes. 


"Siapa kalian aku gak kenal sama kalian," ujar oknum sekdes yang arogan.


Mendengar ucapan awak media sedang memperkenalkan diri, kemudian mempertanyakan salah satu program Prona 


"Tanya saja sama Kades saya tidak tau dan saya juga mau sholat kalian datang juga tidak sopan pergi kalian, saya banyak berhadapan dengan wartawan tapi gak seperti kalian gak sopan keluar kalian," Kata Sekdes tersebut sambil berdiri. 


Oknum sekdes tersebut diketahui bernama, Bahtila, atas Sikap arogansi Sekdes ini menimbulkan tanda tanya, patut dicurigai ada apa dengan PRONA desa Tengah??.


Terpisah dikonfirmasi Kades desa Tengah terkait arogansi stafnya.


"saya mohon maaf atas sikap staf kami," singkatnya.


Mengingat tugas dan tanggung jawab seorang wartawan berdasarkan Undang Undang, No 40 tahun 1999 tentang PERS. 


ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi.


Baca:

Lindungi Wartawan, Dewan Pers dan Polri Tandatangani MOU 

JMBI Resmi Terbentuk

 


Ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi.


Sementara, dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. (Rizky Zulianda)


Lebih baru Lebih lama