Ending PTSL, Warga Manjalling Merasa di Persulit

Pihak Ahli waris memperlihatkan surat tanahnya (doc.foto)

Sambar.id
, Gowa, Sulsel -
Pengurusan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) Di Desa Manjalling Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan menjadi perbincangan serius.


Rifal didampingi kuasa Hukumnya Mirwan SH saat berkunjung kekantor Camat Bajeng Barat Kabupaten Gowa belum lama ini untuk mempertanyakan masalah pengurusan PTSL di Desa tersebut,


Dengan sambutan yang ramah sehingga duduk bersama kasi pemeritahan kecamatan bajeng Barat yang mewakili ibu Camat merespon penuh dengan berkas yang diperlihatkan oleh Rifal,


Menurut penjelasan rifal ada sekitar 3200M2 yang sudah dimenangkan diPengadilan Tinggi Sul-Sel dan berakhir di Mahkama Agung(MA) dengan status dirinya sebagai Tergugat.


Namun sebagian lahannya sudah terjual dan dibeli oleh 5 orang dari warga diDesa manjalling Kecamatan Bajeng Barat kabupaten Gowa 


"Iye pak,jd yg bermohon sertifikat ini ada 4 orang dari pembelian objek tersebut yakni 1). Amri Ibrahim seluas sekitar 400M2 memiliki Surat AJB  yg dibuat melalui notaris

2) Syripuddin Dg Sitakka dengan luas sekitar 100M2 dengan memegang surat keterangan  penjualan. 3)Sardi Gapur dengan luas - +800M2 dengan memiliki surat kwitansi pembelian 4)Hj Nurhayati seluas -+200M2 sementara pengurusan namun sudah lakulan pembayaran, 5) Kobora Dg Jime memiliki AJB 

Jadi yang saya mohokan itu sisanya pak, setelah kami keluarkan dari yg sudah kami jual," jelas rifal


Saat itu pula Rifal membeberkan keluhan yang dialaminya  dengan pengurusan PTSL ini dirinya merasa dipersulit diduga dilakukan oleh oknum kepala Desa Manjalling karena dianggap tidak merespon berkas untuk pengurusan PTSL tersebut,sehingga kami harus kekantor Camat Bajeng Barat Kabupaten Gowa untuk mempertanyakannya.


Mirwan.SH Selaku Kuasa Hukum Rifal saat dikonfirmasi media ini Sabtu,(04/06/2022) menanggapi permasalahan ini "seharusnya oknum kepala Desa Manjalling Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa ini tidak semestinya melakukan hal seperti ini terhadap masyarakatnya, Adapun kalau memang ada suatu permasalahan atau yang dianggap seperti suatu kekurangan dari persyaratan dari aturan pengurusan PTSL ini mohon diberi dipencerahan warganya jangan dipersulit" Ujarnya


Lebih lanjut Mirwan menambahkan "kalau memang mau dijadikan lahan sengketa lagi itu berati pihak dari oknum tersebut sudah tidak mempercayai kinerkerja dari Pengadilan Tinggi  Sulawesi Selatan, yang artinya sudah melawan hukum yang berlaku, karna sangat jelas berakhir di Mahkama Agung (MA) dengan cara berkas penggugat ditolak,ada apa...? " Ucap Mirwan


Mirwan SH Juga berharap "semoga Masalah ini bisa terselesaikan sampai tingkat kecamatan,Namun Apa Bila Belum juga bisa terselesaikan Ditingkat Kecamatan Mungkin mungkin kami harus mengambil langkah pendampingan Hukum lebih lanjut " tegas Mirwan


Secara terpisah Abd Haris Dg Parate selaku

Sekretaris Desa (Sekdes) Manjalling Saat dikonfirmasi melalui Via Telepon WatshApp Sabtu Malam (4/6/2022) terkait Masalah ini  bahwa dirinya sudah mau lanjutkan mengajukan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) miliki rifal


"jadi rencana pak rifal mau ajukan pengurusan PTSL yang ada dilahannya namun pak desa mengatakan jangan dulu, makanya kami arahkan pak rifal tindak lanjuti kekantor camat untuk mempertanyakan pak" Ujar Sekdes Manjalling


Setelah ditanya, sehingga pak desa tidak menindaklanjuti pengajuan pak Rifal alasannya apa..? Sekdes Haris menjawab " Saya kurang tau itu pak, apa alasannya pak desa, makanya saya arahkan pak rifal  untuk kekantor camat biar ditindak lanjuti sama ibu camat" jawabnya (*)


(FS Dg Ngalle)

Lebih baru Lebih lama