Kain putih bertuliskan driver online menuntut tarif ASK (doc.foto) |
Hal itu merupakan tindaklanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Yang telah digelar oleh Perwakilan Driver Online di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Selatan beberapa pekan Lalu.
Berita Sebelumnya: Dishub Tindaklanjut Aspirasi Driver Online Sulsel
Karena hasil RDP di Kantor Dishub Sulsel tidak jelas titik terangnya/tak punya kepastian, maka kali ini, Sejumlah Ojol tersebut di Kantor DPRD Sulsel, mereka kembali rapat dengar Pendapat (RDP) terkait tarif ASK.
Mengingat peraturan menteri perhubungan No.118 Tahun 2018 tentang Izin Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Namun di Balik Itu sejumlah Ojol menjerit disebabkan adanya perubahan operasional seperti BBM, dari Premium ke Pertalite.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kali ini turut dihadiri oleh Perwakilan Gubernur Sulawesi Selatan, Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi, Dirlantas Polda Sulsel, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulsel, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) serta pihak Aplikator. (*)