Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut akan dilaksanakan, Kamis Tanggal 23 Juni 2022, Sekira Pukul 10:00 Waktu Indonesia Barat, bertempat di Ruang Komisi l DPRD Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Baca Juga:
Adapun isi Surat Undangan yang dilayangkan Oleh DPRD Kabupaten Deli Serdang ialah ,
Berdasarkan Surat Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang No.16/com l/DPRD-DS/Vl/2022 pada tanggal 16 Juni 2022, terkait dengan permasalahan Tanah Suguhan Tanjung Morawa seluas lebih kurang 300 Hektar.
Baca Juga:
Hal ini Komisi l merasa perlu melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Sumatera Utara, Pangdam l/Bukit Barisan,
Surat tersebut ditandatangani Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang Zakki Shahri, SH. Selasa (21/06/2022)
Baca Juga:
Asisten l Pemerintah Setda Kab.Deli Serdang, Kabag Hukum Pemerintahan Setda Kab.Deli Serdang, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab.Deli Serdang, Kasatpol PP Deli Serdang, Ketua Pengadilan Negri Lubuk Pakam Kelas 1-A, Kakan ATR/BPN Deli Serdang,
Kemudian Direksi PTPN II Tanjung Morawa, Camat Tanjung Morawa, Kepala Desa Dalu X-A, Kepala Desa Telaga Sari,Kepala Desa Bangun Sari, Kuasa Hukum OK. Hendri Fadlian Karnain, SH, perwakilan Tokoh Masyarakat Syahdan dkk, (Rizky Zulianda)