DPRD Deli Serdang Akhirnya Layangkan Surat Surat Undangan

Sambar.id, Deli Serdang, Sumut - Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang Akhirnya Layangkan Undangan Surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Prihal Tanah Suguhan Seluas kurang lebih 300 Hektar.


Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut akan dilaksanakan, Kamis Tanggal 23 Juni 2022, Sekira Pukul 10:00 Waktu Indonesia Barat, bertempat di Ruang Komisi l DPRD Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Baca Juga:

Jalan dan Jembatan Butuh Perhatian, Tomas Angkat Bicara

Adapun isi Surat Undangan yang dilayangkan Oleh DPRD Kabupaten Deli Serdang ialah , 


Berdasarkan Surat Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang No.16/com l/DPRD-DS/Vl/2022 pada tanggal 16 Juni 2022, terkait dengan permasalahan Tanah Suguhan Tanjung Morawa seluas lebih kurang 300 Hektar.

Baca Juga:

Buntut Nasib Driver Online Diunjung Tanduk

Hal ini Komisi l merasa perlu melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Sumatera Utara, Pangdam l/Bukit Barisan,


Surat tersebut ditandatangani Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang Zakki Shahri, SH. Selasa (21/06/2022)

Baca Juga:

Satgas 412 Kostrad Wujudkan Lingkungan Asri

Asisten l Pemerintah Setda Kab.Deli Serdang, Kabag Hukum Pemerintahan Setda Kab.Deli Serdang, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab.Deli Serdang, Kasatpol PP Deli Serdang, Ketua Pengadilan Negri Lubuk Pakam Kelas 1-A, Kakan ATR/BPN Deli Serdang,


Kemudian Direksi PTPN II Tanjung Morawa, Camat Tanjung Morawa, Kepala Desa Dalu X-A, Kepala Desa Telaga Sari,Kepala Desa Bangun Sari, Kuasa Hukum OK. Hendri Fadlian Karnain, SH, perwakilan Tokoh Masyarakat Syahdan dkk, (Rizky Zulianda)

Lebih baru Lebih lama