Disinyalir Terobos Permendagri 114/2014, BPD Bimtek RPMJDes

Sambar.id, Sinjai, Sulsel - Bimtek Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RPJMDes), Kepala Desa, Sekretaris Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), se Kabupaten Sinjai.


Bimtek tersebut dengan tema "Peningkatan sumber daya manusia pemerintahan Desa dan BPD dalam menyusun RPJMDes 6 tahun" kegiatan tersebut dimulai 16 juni hingga 19 juni 2021, bertempat dihotel Teras Kita, jalan Andi Pangeran Pettarani, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Baca Juga: 

Dibalik Jeritan Rakyat, Kuras ADD Label Bimtek 

Seperti Permendagri No. 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, sedangkan BPD diatur melalui Permendagri 110 tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)


Hal tersebut, dinilai keikutsertaan Bimbingan Teknis (Bimtek), Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RPJMDes) Badan permusyawaratan Desa (BPD), dinilai terobos peraturan dalam Negeri (Permendagri)


Bimtek Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RPJMDes) juga memiliki visi misi kepala Desa dan terdapat arah kebijakan pembangunan desa serta  rencana kegiatan.


Meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah Desa.

Baca juga:

PMTI Sitammu Mamali  Masyarakat Toraja di Makassar

Terkait Bimtek Kepala Desa, Sekretaris Desa, Badan Permusyawaratan Desa, se Kabupaten Sinjai, sementara berlangsung menuai tanggapan beragam, Minggu, (19/06/2022)


Misalnya, dikatakan oleh seorang sekertaris Desa, menuturkan yang pentin tidak menggunakan dana DDS.


"Biaya digunakan Yg penting bukan DDS, melanggar klo perangkat desa pake DDS," jelasnya.


Disisi lain, Salah satu warga Sinjai menilai  terkait biaya Bimtek karena di tanggung biaya Bintek ditanggung  oleh Desa.


"Aneh yah BIMTEK kok desa yg tanggung biayanya. Iya, harusnya kalau kabupaten yg mengadakan kegiatan, knp justru desa yg dijebak untuk menganggarkan," tulisnya warga namun tidak bersedia disebut namanya.


Baca juga:  
Buntut Bimtek Kades Asal Sinjai di Makassar, Kendaraan Layanan Disorot


Sementara, Sekertaris asosiasi pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sinjai, Abd Rajab menyebut Bahwa tidak tahu Bimtek tersebut.


"Apdesi tidak tahu menahu terkait Bimtek tersebut yang di laksanakan di Makassar mulai tgl 16 Juni 2022 hingga selesai," singkatnya.


Menurut informasi  didapatnya, bahwa yang banyak anggota BPD ikut Bimtek RPMJDes berhubungan dengan visi misi terkait penyusunan program kerja Desa selama 6 tahun yang terpilih, namun sementara yang yang banyak ikut BPD


"Kalau menurut saya Itu sangat jelas tidak ada, Karena di Permendagri 114 tahun 2018, Porsinya kepala desa sama perangkatnya Sedangkan BPD porsinya di Permendagri 110," tutupnya. 


hingga berita ini diterbitkan pihak pemda Sinjai sedang usahakan dikonfirmasi,(*)

Lebih baru Lebih lama