Dinilai Aturan Tidak Konsisten, DPRD Sulsel Panggil Aplikator Driver Online

Rapat Dengar Pendapat Terkait ASK (doc.foto)
Sambar.id, Makassar, Sulsel - Dinilai Aturan Tidak Konsisten, DPRD Sulsel panggil Aplikator Driver Online di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (09/06/2022).


Untuk menindak lanjuti Polemik terkait PM 118 yang dianggap setengah hati membuat masalah kesejahteraan transportasi online di  ambang kehancuran.


Terkait hal tersebut, Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut, di pimpin langsung oleh Wakil komisi D, DPRD Sulsel, Hengki Yasin, merupakan bentuk respon DPRD Sulsel.


Dalam RDP, Kadis PLH Dishub Prov Sulsel H. Aruddin menuturkan, terkait penyesuaian tarif driver online telah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel ke pusat dengan mengirimkan surat dan perwakilan untuk membahas permasalahan driver online


"Seminggu ini kami insten komunikasi dengan pak dirjen, Dan hari ini telah saya utus Kepala Bidang Angkutan Darat terkait dengan urusan ini" Bebernya. 


Dia (Aruddin-rd) juga telah menyampaikan hal tersebut ke Gubernur Sulsel terkait penyesuaian tarif angkutan khusus taksi online. 


"Kenapa meksi ada penyesuaian, Alasannya itu yah karena adanya biaya langsung dan tidak langsung dengan adanya status perubahan bahan bakar pengguna driver dari premium ke pertalite," ujarnya


Berita Sebelumya: 

Buntut Nasib Driver Online Diujung Tanduk


Lanjut, "Gubernur yang diwakili Sekda telah menandatangani hal itu dan sudah dilanjutkan ke Pak Dirjen Perhubungan Darat." sambungnya. 


Menurutnya, yang berkaitan adanya sistem zonasi atau prioritas (Level) yang dilakukan oleh perusahaan penyedia transportasi online yang dikeluhkan oleh para Mitranya. 


"Sekira itu kebijakan Aplikator, Tetapi pemerintahan tidak akan tinggal diam melihat itu selagi Keluhan-keluhan itu disampaikan kepada kami, Pihak Aplikator akan kami panggil setidaknya ada solusi," katanya.


Di ungkapkan dalam waktu dekat ini, pihaknya  akan menyikapi yang berdasarkan dengan persetujuan Dirjen.


"Dalam waktu sebulan progres pemerintahan menyikapi hal itu sudah jalan tentunya dari persetujuan pak Dirjen untuk menetapkan dan menindaklanjuti kedalam sebuah regulasi yaitu keputusan penuh kepada pemerintah Sulawesi Selatan," Ungkap Aruddin Dalam RDP, Kamis (09/06/2022) 


Berita sebelumnya: 

Terkait Tarif ASK, Aplikator dan Dishub Saling Lempar Tanggung Jawab, Driver Merana


Sementara Perwakilan Penyedia transportasi online (Grab) menuturkan bahwa, Terkait penyesuaian tarif ini merupakan yang kedua kalinya namun terkendala pandemi sehingga lahirlah Keputusan Gubernur yang berlaku sekarang.


"Kami dari pihak Aplikator menerapkan itu ketika sudah dilakukan Surat Keputusan (SK) sesuai hasil Keputusan Gubernur. Memang sedikit ada Anomali ketika perumusan tarif tersebut karena pertimbangan dari sisi BBM, Penjemputan hingga minat bayar Customer. 


Dia juga mengatakan, Apakah memang penyesuaian tarif ini perlu diterapkan di masa pandemi ini, 


Tapi apapun hasilnya pihaknya akan siap dan tunduk serta patuh terhadap aturan yang ada. 


"Saya perwakilan Grab Sulawesi berkomitmen Terkait Regulasi yang baru kami siap ikuti, Buktinya penyesuaian tarif pertama kami ikuti. Kami mengikuti penyesuaian tarif di kilometer pertama dengan batas tarif atas", Ucapnya. 


Ia juga menjelaskan Terkait Alokasi Order dan pengawasan Pemerintah. Pihaknya telah menjalin perjanjian dengan KPPU. 


"Sebelumnya sempat pihak kami di terpa isu adanya alokasi order, Namun kami tidak terbukti di KPPU. Segala bentuk kebijakan ataupun regulasi Grab telah diawasi oleh KPPU bahkan kami dibekali oleh pihak KPPU agar tidak terjadi hal-hal yang sifatnya merugikan Mitra", Ungkapnya dalam RDP. 


Hal Senadapun disampaikan oleh kedua Aplikator Lainnya yakni GO-JEK Dan Maxim, bahwa semua tahapan telah dilaluinya dan senantiasa menjaga pola kemitraan dengan baik. 


"Kami selama ini senantiasa menjaga aturan yang telah ada baik aturan dari kementerian pusat maupun daerah. Kami juga senantiasa akan menjaga unsur keseimbangan konsumen dan tetap dalam koridor yang telah ditetapkan pemerintah." Pungkas Perwakilan GO-JEK tersebut. 


Lebih lanjut Perwakilan Maxim juga menyampaikan hal yang sama dimana pihaknya senantiasa selalu berproses mengikuti regulasi yang ada, baik dari pusat maupun pemerintah daerah. 


"Namun di perusahaan maxim sendiri ada kebijakan tersendiri Terkait alokasi order terhadap Driver, Dimana ada 2 kategori Prioritas Dan Non Prioritas yakni mobil yang full branding tapi lebih mengacu kepada tingkat performance Driver." Ucapnya



Terkait hal tersebut ditanggapi oleh, Perwakilan Driver Online, Herman Mustafa yang kerap disapa Eeng berpendapat lain Dimana apa yang telah dipaparkan oleh pihak Aplikator hanyalah sebuah pembelaan semata. 


Menurutnya, fakta lapangan sangat jauh berbeda dengan apa yang telah disampaikan. 


Eeng sangat menyayangkan sikap Aplikator dimana dalam penyampaiannya tidak sepenuh hati menginginkan adanya perubahan tarif yang notabene kondisi sekarang jauh berbeda dengan yang sebelumnya serta berdalih mengimplementasikan PM 118. 


"Bahwa selama ini Aplikator melakukan giatnya berdasarkan PM 118, Buktinya saja sampaikan sekarang mereka belum menyerahkan bukti monitoring Dashboard kepada pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban." tutup Eeng



Turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Perwakilan Gubernur Sulawesi Selatan, Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi, Dirlantas Polda Sulsel, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Pihak Aplikator Serta Pihak Terkait Lainnya. 


Lebih baru Lebih lama