Buntut Nasib Driver Online Diunjung Tanduk

Sejumlah driver online bentangkan spanduk (Doc.foto)
Sambar.id, Makassar, Sulsel - Buntut panjang menuai polemik, terkait nasip Driver Online atau transportasi online di ambang kehancuran, bagaikan telur diujung tanduk.


Bukan tanpa sebab penerapan Permenhub No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. di anggap setengah Hati, 


Seperti di contohkan penyesuaian tarif angkutan sewa khusus (ASK), tarif dasar disaat menggunakan Premium ke Pertalite.


Terkait polemik tersebut, direspon oleh DPRD Sulsel dengan menggelar Dengar Rapat Pendapat (RDP) Digedung DPRD Provinsi Sulawesi Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (09/06/2022).


Wakil Ketua Komisi 1 D Yang Hengki Yasin memimpin rapat RDP mengatakan, perlunya adanya pengawasan dari pihak pemerintahan yang lebih intensif terkait transportasi khusus taksi online. 


"Adanya beberapa pertimbangan dari Driver Online sehingga kita perlu membuat adanya penyesuaian tarif baru,"ujarnya


Sebagai wakil Rakyat yang paham kondisi masyarakat termasuk kesejahteraan masyarakat.


"Kami di DPRD selaku wakilnya masyarakat tentu sangat paham dan merasa perihatin dan akan berusaha untuk mengakomodir tuntutan teman driver online", tuturnya. 


Berita sebelumnya: 

Driver Online Sulsel Tuntut Tarif ASK 


Menurutnya bahwa perlunya pemahaman tentang penentuan tarif yang masih dalam regulasi.


"Tapi perlu juga diketahui, apakah penentuan tarif ini masih dalam regulasi pusat atau sudah di serahkan sepenuhnya ke Kabupaten kota untuk penerapannya," tandasnya 


Sang legislator tersebut mengakui bahwa kebijakan kemitraan yang telah dan akan diterapkan baik di pusat maupun di Kabupaten dan Kota nantinya agar terjadi keseimbangan.


"Jika dipusat tentunya kita hanya bisa memberikan pertimbangan untuk dikonsultasikan bersama dipusat termasuk perjanjian kemitraan yang harus berkesinambungan agar driver tidak banyak menuntut." Jelasnya. 


Turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Perwakilan Gubernur Sulawesi Selatan, Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi, Dirlantas Polda Sulsel, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Pihak Aplikator Serta Pihak Terkait Lainnya. (*)


Lebih baru Lebih lama