Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf (doc.foto) |
Video yang berdurasi 30 detik tersebut terjadi di Desa Bontotangnga Kecamatan Bonto Tiro Kabupaten Bulukumba Sulsel.
Korban yang diketahui berinisial AA (17), warga Kecamatan Bonto Tiro Bulukumba melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpa dirinya yang dilakukan oleh berinisial NS (16) dan AP (16), keduanya merupakan warga Kecamatan Bonto Tiro Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf, membenarkan hal tersebut bahwa saat ini unit PPA Satreskrim Polres sedang menangani kasus penganiayaan terhadap seorang remaja yang videonya telah beredar di masyarakat.
Menurut AKP Muhammad Yusuf bahwa kejadian yang ada dalam video tersebut terjadi pada hari Senin 9 Mei 2022, sesuai keterangan dari korban AA.
“Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan terlapor atau pelaku,” Ucap Kasat Reskrim.
AKP Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa motif dari penganiayaan tersebut, pihak terlapor atau pelaku tidak terima dirinya telah diadukan oleh korban bahwa sudah minum minuman keras jenis ballo/tuak.
“Jadi menurut terlapor bahwa korban ini telah mengadu ke sepupu terlapor jika terlapor sudah minum minuman keras ballo/tuak sehingga terlapor atau pelaku tidak terima dengan perbuatan korban dan akhirnya melakukan penganiayaan.” Pungkas Kasat Reskrim. (rd)