Bak Pamsimas yang tidak berfungsi, di Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai. (doc.foto) |
Kini mulai bergulir pemeriksaannya di unit Tipikor Polres Sinjai Polda Sulawesi Selatan, Program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia dengan dukungan Bank Dunia ini.
Merupakan program yang dilaksanakan di wilayah pedesaan dan pinggiran kota dengan tujuan untuk meningkatkan akses layanan air minum dan sanitasi bagi masyarakat miskin pedesaan.
Khususnya masyarakat di desa tertinggal dan masyarakat di pinggiran kota (peri-urban).
Terkait pelaksanaan PAMSIMAS tersebut, dikeluarkan oleh Kementerian PU dan mengenai pelaksanaan di daerah,
Selanjutnya diserahkan ke Dinas PU Cipta Karya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/kota.
Sementara pendanaannya di danai dari APBN, APBD, dana masyarakat, serta bantuan (pinjaman) dari Bank Dunia.
Untuk diketahui, program Pamsimas tak hanya membangun fisik sarana air minum dan sanitasi, tapi juga membangun modal sosial yang melibatkan berbagai aspek: kesehatan, kebiasaan hidup sehat, ekonomi, politik desa, lingkungan alam.
Intinya adalah, Pamsimas adalah program pemberdayaan yang melibatkan masyarakat secara aktif, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan, hingga pengelolaan.
Hal mana Pamsimas merupakan program inklusif yang melibatkan peran aktif masyarakat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pemeliharaan.
Program ini akan dikelola oleh masyarakat melalui Kelompok yang dibentuk di pedesaan.
DIDUGA MARK-Up
Namun apa yang terjadi di Wilayah Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, terdapat empat proyek pembangunan PAMSIMAS diduga mark-up di beberapa aspek pekerjaannya,
Diantaranya pada aspek perencanaan, pelaksanaan, penganggaran hingga pemeliharaan.
Diduga, dalam prosesnya ada saja oknum yang memiliki kewenangan pada proyek tersebut, mencari keuntungan pribadi dan kelompok dengan mengabaikan dari segi manfaat, mutu dan pemanfaatan anggaran peruntukannya.
Keempat pembangunan PAMSIMAS di Kecamatan Sinjai Tengah itu.
Dalam pantauan terdapat dugaan bahwa bangunan PAMSIMAS tersebut tidak sesuai dengan perencanaan yang ada pada RAB,
Adanya pekerjaan PAMSIMAS asal kerja tanpa memperdulikan mutu dan kualitas serta aspek manfaat bagi masyarakat sekitarnya, terdapat pekerjaan PAMSIMAS dua kali dianggarkan.
Namun hingga kini tidak berfungsi dan bangunan bak airnya merana dan perpipaanya rusak dan bahkan hilang entah kemana.
Sementara mesin pompa air dan atau mesin diesel dan dinamo nya pun rusak tanpa pernah dimanfaatkan.
Di lain pihak, seharusnya dibangun yang baru, namun karena ada bak yang lama hanya direhab seakan sebagai pekerjaan baru.
Serta titik sumber air yang dikaji matang sebeumnya, dipindahkan begitu saja sesuai selera yang punya kewenangan atas pekerjaan tersebut.
Pembangunan PAMSIMAS tersebut, tinggal merana menggunakan besi tidak cesh(banci).
Terlihat dari bangunan tiang cor penyangga retak dan anyaman besi cor yang belum dipasang tidak sama.
Permasalahan keempat PAMSIMAS di Sinjai Tengah, jelas telah merugikan keuangan negara dan aspek manfaatnya bagi masyarakat.
Sehingga patut ditindaklanjuti ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan detail.
Apakah ada unsur merugikan keuangan Negara dengan mark up di balik pembangunan PAMSIMAS tersebut.
Perlu diketahui, bahwa nilai anggaran dalam pendanaan pembangunan proyek Pamsimas III tahun 2021, di Desa Raman Fajar Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur,
Menelan anggaran sebesar Rp. 350.000.000 dengan rincian sebagai – berikut.1/. BLM Rp. 245.000.000.2/.
Swadaya Masyarakat berupa In – Cash ( Uang tunai ) Rp. 14.000.000, In – Kind ( HOK / Material ) Rp. 56.000.000 dan 3/. APBDes Rp. 35.000.000.
MULAI BERGULIR.
Dari empat unit Pembangunan PAMSIMAS yang dilaporkan LSM “Bersatu” Kabupaten Sinjai April lalu.
Dua unit pekerjaan PAMSIMAS dikabarkan mulai bergulir atas dugaan Mark-up Di Balik Empat Pembangunan PAMSIMAS di Sinjai Tengah.
Sebelumnya, pihak Lsm “Bersatu” Sinjai telah di klarifikasi perdana di Unit IV Satreskrim Polres Sinjai (Unit Tipikor), Rabu, (08/03/2022).
Klarifikasi itu, sangat diperlukan sebagai langkah tela’ah pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terhadap dugaan mark-up keempat pembangunan PAMSIMAS tersebut.
Kedua unit pekerjaan Pembangunan PAMSIMAS yang diklarifikasi di Unit Tipikor yakni, pekerjaan PAMSIMAS di Desa Saotengnga dan Desa Saohiring.
Sementara PAMSIMAS di desa Kanrung dan Desa Saotanre dikabarkan akan menyusul pasca lebaran Idul Fitri 2022.
Tentu harapannya, semoga proses pemeriksaannya oleh penyidik berjalan lancar tanpa adanya upaya intervensi dari pihak manapun.
Hingga berita diterbitkan pihak PUPR Sinjai sementara diusahakan dikonfirmasi (*)
Penulis: Nurzaman Razak