Terkait Pencemaran Lingkungan, JPKP Sorot Aktifitas Tambang


 Sambar.id, Kolaka Utara, Sultra
- Sekertaris DPD JPKP Nasional,  Sultra Idam Khalil Dan Ali sabarno, ketua Divisi investigasi Ali Sabarno soroti aktivitas penambang liar di Sulawesi Tenggara , senin (23/05/2022)


Menurut Idam khalik, marak aktivitas pertambangan yang terletak di blok Sua-Sua, Kabupaten Kolaka Utara terdeteksi telah melakukan pencemaran lingkungan.


Halik, menyebut ada kejanggalan dibalik aktivitas penambang di blok sua-sua.


“kuat dugaan ada penambang tidak memiliki izin tambang secara lengkap," ungkapnya


Padahal kata Idam khalik, sesuai dengan pasal 29 PP nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (PP PKUPMB).


Untuk bisa melaksanakan pertambangan harus memenuhi persyaratan baik dari tahap administrasi, teknis, maupun lingkungan, finansial.


Oleh nya itu, Idham khalik mendesak Dinas lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Tenggara atas adanya indikasi kerusakan lingkungan disebabkan oleh penambang non izin lengkap.


Berita terkait: Peduli Lingkungan LSM FPPL Beraksi  


Dia Meminta instansi terkait untuk turun melakukan pemeriksaan di lokasi pertambangan di blok sua-sua.


Kendati demikian, Ali sabarno mengalamatkan desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).


Permintaan tersebut menurutnya, Mabes Polri perlu ke Kolaka Utara, untuk menindak tegas para penambang liar yang diduga telah melakukan kejahatan lingkungan di blok sua sua.


Lantas keduanya, berharap, baik kepada Dinas terkait maupun APH, agar menindak tegas penambang yang melanggar.


“Kami dari JPKP Nasional berharap dinas lingkungan hidup provinsi Sulawesi tenggara dan mabes polri sesegera mungkin turun di kabupaten Kolaka Utara blok sua sua untuk mengambil langkah- langkah sesuai perundang –undangan," ujarnya


“Kerusakan lingkungan di blok sua sua akibat dari para penambang liar yang terkuak tidak memiliki IUP, serta tidak menerapkan standarisasi pengolahan limbah, perlu ditindak tegas,” kuncinya


Sekedar kabar, pertambangan adalah sektor pemanfaatan sumber daya alam (Mineral dan batu bara). Yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.


Aktivitas pertambangan yang ideal harus menerapkan prinsip pertambangan yang baik dan benar, sebab ada lingkungan yang harus dijaga supaya meminimalisir kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan. (Supriadi TT)

Lebih baru Lebih lama